Ketika sebuah perusahaan mengalami kebangkrutan maka akan dapat mengakibatkan perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayarkan hutang-hutang perusahaan. Akibat kebangkrutan perusahaan akan mengakibatkan Para Pekerja di PHK. Apabila pekerja mengalami PHK dikarenakan perusahaan yang mengalami pailit maka pekerja berhak mendapat hak-hak mereka, hak ini dijamin dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dalam Pasal 95 menjelaskan apabila sebuah perusahaan pailit, upah dan hak-hak pekerja adalah hutang yang pembayarannya didahulukan. Artinya pasal ini memaparkan jika pekerja memiliki hak istimewa untuk diutamakan pembayarannya. Namun kedudukan pekerja yang memiliki hak privilege atau hak istimewa yang didahulukan pembayaran utangnya dari hak utang lain oleh perusahaan jika dinyatakan pailit. Tujuan Penelitian untuk memberikan analisis mengenai hak-hak pekerja apakah hak pekerja dapat didahulukan sebagai penerapan asas terkait hak pekerja pada perusahaan yang dinyatakan pailit berdasarkan Undang-Undang dan untuk mengkaji terkait langkah hukum jika para pihak tidak memenuhi hak pekerja sebagaimana mestinya. Dari hasil penelitian ini memperlihatkan sesungguhnya yaitu, bahwa: Pertama akibat hukum dari perusahaan yang dinyatakan pailit, adalah kurator dapat melanjutkan kegiatan usaha walaupun putusan atas penetapan pailit diajukan upaya hukum. Sehingga beroperasi atau tidaknya perusahaan setelah dinyatakan pailit, akan tergantung kepada penilaian kurator terhadap prospek peluang kegiatan perusahaan jika dioperasikan. Namun jika kurator menilai pengoperasian perusahaan tidak akan menghasilkan prospek yang diinginkan, maka hakim pengawas akan menghentikan operasi perusahaan, kemudian kurator dapat mulai menjual aktiva boedel dan menyelesaikan pembayaran-pembayaran yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Kedua, terhadap pekerja yang dilakukan pemutusan hubungan kerja dikarenakan terjadinya kepailitan pada perusahaan, berhak mendapatkan upah yang sebelumnya belum dibayarkan, uang pesangon satu kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak. Langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja agar hak-haknya dapat dipenuhi oleh perusahaan yang pailit, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, adalah pekerja dapat menempuh langkah hukum, diantaranya hukum sebagai barikut: Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, atau Pengadilan Hubungan Industrial.