Brandon Ridle Julio Tumanduk
Universitas Sam Ratulangi Manado

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Keuangan BUMD Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Ronny A. Maramis; Brandon Ridle Julio Tumanduk; Dani R. Pinasang
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 3 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i3.2286

Abstract

Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, Pemerintah Daerah memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan, perkembangan, pembangunan daerah dan memenuhi kebutuhan masyarat daerah itu sendiri. Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah adalah membentuk suatu badan usaha milik daerah untuk menunjang sumber pendapatan asli daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan untuk pembangunan daerah dan nasional. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah. Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh daerah. Daerah dalam hal ini bisa melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik daerah sebagaiman yang tercantum dalam Pasal 304 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan untuk menganalisis pelaksanaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah. Metode penelitian yakni melalui pendekatan yuridis normative. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan dan pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah harus memperhatikan dalam menetapkan suatu badan usaha milik daerah dari segi perencanaan dan dari segi pembiayaan untuk mewujudkan tujuan dari pendirian badan usaha milik daerah.