Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Analisis Yuridis Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Keuangan BUMD Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Ronny A. Maramis; Brandon Ridle Julio Tumanduk; Dani R. Pinasang
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 3 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i3.2286

Abstract

Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, Pemerintah Daerah memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan, perkembangan, pembangunan daerah dan memenuhi kebutuhan masyarat daerah itu sendiri. Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah adalah membentuk suatu badan usaha milik daerah untuk menunjang sumber pendapatan asli daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan untuk pembangunan daerah dan nasional. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah. Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh daerah. Daerah dalam hal ini bisa melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik daerah sebagaiman yang tercantum dalam Pasal 304 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan untuk menganalisis pelaksanaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah. Metode penelitian yakni melalui pendekatan yuridis normative. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan dan pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah harus memperhatikan dalam menetapkan suatu badan usaha milik daerah dari segi perencanaan dan dari segi pembiayaan untuk mewujudkan tujuan dari pendirian badan usaha milik daerah.
Pemberian Izin Pertambangan Pada Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Di Era Otonomisasi Yusak M. Papendang; Ronny A. Maramis; Dani R. Pinasang
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 3 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i3.2642

Abstract

Keberadaan Pancasila khususnya Sila ke Lima bersama Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 18, Pasal 33 telah menjamin eksistensi otonomi daerah terutama pengelolaan sumber daya alam untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, sehingga segala bentuk ketimpangan yang dirasakan oleh daerah terhadap hilangnya kewenangan dalam pemanfaatannya merupakan sebuah pelanggaran. Saat ini pemberian izin pertambangan pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang luas wilayahnya kurang dari 2000 km2 seperti di Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara mendapat penolakan dari warga masyarakat terdampak sehingga berujung gugatan pada pengadilan tata usaha negara. Manfaat penelitian ini adalah memberikan alternatif pemikiran sebagai sebuah sumbangsi bagi perkembangan ilmu pengetahuan bidang hukum pemerintahan daerah. Penelitian ini bertipe penelitian yuridis normatif bersama beberapa pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual juga teknik pengumpulan datanya adalah studi kepustakaan.
Analisis Yuridis Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Papua (Studi Kasus Mayor INF (Purn) Isak Sattu di Kabupaten Paniai, Papua ) Tesalonika Gabriel Walangare; Caecilia J.J. Waha; Dani R. Pinasang
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 4 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i4.2784

Abstract

Pelanggaran hak asasi manusia berat adalah tindakan serius dan berat yang melanggar hak-hak asasi manusia, termasuk hak-hak dasar yang diakui oleh hukum internasional. Pelanggaran hak asasi manusia berat mencakup tindakan-tindakan yang sangat merugikan dan sering kali dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Pelanggaran hak asasi manusia berat adalah pelanggaran serius terhadap martabat dan hak-hak setiap individu sebagai manusia, dan kehadirannya mencerminkan seriusnya pelanggaran hukum internasional dan nilai-nilai kemanusiaan. Upaya yang kuat dilakukan oleh komunitas internasional dan negara-negara untuk menghadapi dan mencegah pelanggaran hak asasi manusia berat serta menegakkan keadilan bagi korban pelanggaran semacam itu. Analisis yuridis terhadap pelanggaran hak asasi manusia berat adalah suatu proses penelitian dan evaluasi hukum untuk menentukan apakah suatu tindakan atau kejadian merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak asasi manusia sesuai dengan hukum yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Kepastian Hukum Atas Tindakan Bisnis Direksi BUMN Persero Beritikad Baik Yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara Arie Prakoso; Dani R. Pinasang; Herlyanty Bawole
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 4 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i4.2871

Abstract

Kepastian hukum atas tindakan bisnis direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero yang beritikad baik yang menimbulkan kerugian keuangan negara adalah hal yang sangat penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan pengelolaan sumber daya negara. Tindakan bisnis yang dilakukan oleh direktur BUMN haruslah berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang kuat, mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, serta berfokus pada pencapaian tujuan strategis yang telah ditetapkan. Kepastian hukum mengacu pada jaminan dan kejelasan bahwa tindakan bisnis yang diambil oleh direktur BUMN yang beritikad baik tidak akan dikenai hukuman atau sanksi yang tidak adil atau semena-mena, asalkan tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk mendorong inovasi dan pengembangan usaha BUMN tanpa rasa takut akan tuduhan atau persekusi hukum yang tidak berdasar. Untuk mencapai kepastian hukum atas tindakan bisnis direktur BUMN yang beritikad baik, diperlukan koordinasi dan kolaborasi yang erat antara berbagai lembaga terkait seperti Kementerian BUMN, Komisi XI DPR RI, KPK, Ombudsman, BPKP, dan lembaga lain yang memiliki peran dalam pengawasan dan penerapan hukum terkait BUMN. Kata Kunci : Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero, Kerugian keuangan negara, Perlindungan hukum.
Perlindungan Hukum Dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Konsumen Yang Dirugikan Pada Transaksi E-Commerce Apriska Pattinasarany; Caecilia J.J Waha; Dani R. Pinasang
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 4 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i4.2891

Abstract

Perlindungan hukum dan prosedur penyelesaian sengketa merupakan dua hal penting yang berhubungan erat untuk melindungi hak-hak individu atau pihak yang terlibat dalam berbagai transaksi atau interaksi hukum. Konsumen yang dirugikan pada transaksi e-commerce adalah konsumen yang mengalami kerugian atau ketidakpuasan dalam proses pembelian barang atau jasa melalui platform atau situs web e-commerce. Perlindungan hukum dan prosedur penyelesaian sengketa konsumen yang dirugikan pada transaksi e-commerce adalah penting untuk memastikan keamanan dan kepercayaan konsumen dalam berbelanja online. Di Indonesia, perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perdagangan Elektronik. Perlindungan hukum dan prosedur penyelesaian sengketa konsumen yang dirugikan pada transaksi e-commerce ini bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen, meningkatkan kepercayaan konsumen dalam berbelanja online, dan mendorong pertumbuhan sektor e-commerce yang sehat dan beretika. penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana prosedur penyelesaian sengketa konsumen dan juga mekanisme pemberian ganti rugi bagi konsumen yang dirugikan dalam transaksi melalui e-commerce serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan ganti rugi terhadap konsumen jika terjadi sengketa dalam transaksi e-commerce yang dilakukan setiap konsumen. Kata Kunci : E-commerce, Perlindungan Hukum Konsumen, Transaksi Online, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan Elektronik,
Urgensi Penormaan Prinsip Commercial Exit From Financial Distress Dalam Undang-Undang Kepailitan Indonesia Stardo R. L. Mait; Wulanmas A.P.G. Frederik; Dani R. Pinasang
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 5 (2023): Innovative: Journal of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i5.2984

Abstract

Undang-undang kepailitan adalah peraturan hukum yang mengatur proses ketika suatu perusahaan atau individu menghadapi kesulitan keuangan yang serius dan tidak mampu lagi membayar utangnya. Prinsip-prinsip yang mendukung keluar dari kesulitan keuangan secara komersial (commercial exit from financial distress) adalah penting untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan dan berbagai pihak yang terlibat. Dalam konteks Indonesia, penormaan prinsip-prinsip yang mendukung "commercial exit from financial distress" bisa menjadi hal yang relevan dan mendesak jika ada rencana perubahan atau penyempurnaan dalam undang-undang kepailitan untuk lebih mengakomodasi proses restrukturisasi dan pemulihan bisnis yang sehat. Tujuan utama hukum kepailitan adalah untuk memberikan mekanisme yang adil dan teratur bagi para kreditor dan debitur agar mereka dapat menyelesaikan klaim piutang dan utang dengan cara yang paling efisien dan mengatur pemulihan keuangan agar perusahaan atau individu yang terkena dampak dapat bergerak maju. Di Indonesia, undang-undang kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kata Kunci: Kewajiban pembayaran, Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-undang kepailitan,