Claim Missing Document
Check
Articles

SOSIALISASI PERAN ORMAS DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KOTA MEDAN lukman nasution; Muhammad Ridwan Lubis; Gomgom TP Siregar
Jurnal PKM Hablum Minannas Vol. 1 No. 2 (2022): Edisi Bulan Oktober 2022
Publisher : Jurnal PKM Hablum Minannas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (175.803 KB)

Abstract

Pengabdian  ini  dilaksanakan  di Kota Medan Sumatera Utara.  Metode  pelaksanaan  yang digunakan  adalah  melalui kegiatan  ceramah,  diskusi  dan  tanya  jawab  tentang sosialisasi  peran ormas dalam pemberdayaan masyarakat.  Acara  sosialisasi  ini  melibatkan masyarakat  di Kota Medan dan beberapa ormas yang ada di kota Medan. Adapun hasil diskusi dalam kegiatan sosialisasi peran ormas dalam pemberdayaan masyarakat di Kota Medan Sumatera Utara dapat berjalan dengan lancar. Semua peserta terlihat antusias dan  merasakan  manfaatnya.  Keberhasilan  ini ditunjukkan  antara  lain: (1) Masyarakat di Kota Medan Sumatera Utara yang menjadi peserta kegiatan pengabdian masyarakat  ini  memiliki  pemahaman  yang  sama tentang peran ormas dalam pemberdayaan masyarakat. (2) Kegiatan  pengabdian  masyarakat  di Kota Medan Sumatara Utara ini  dapat  berjalan dengan baik dan sesuai dengan perencanaan. (3) Akan  dilakukan  tahapan  lanjutan  setelah  selesainya  kegiatan pengabdian  masyarakat  ini dilakukan dalam rangka konsistensi berkontribusi memajukan daerah setempat.
EFEKTIVITAS SURAT KEPUTUSAN KEMENKUMHAM NO. M.HH-19.PK.01.04.04 TAHUN 2020 TENTANG PENGELUARAN DAN PEMBEBASAN NARAPIDANA DAN ANAK MELALUI ASIMILASI DAN INTEGRASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19 Mhd Taufiqurrahman; Gomgom TP Siregar
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 3 No. 2 (2021): Edisi Bulan Mei 2021
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Alasan terjadinya tindak pidana adalah peraturan yang terutama ditujukan kepada hakim. Peraturan ini menetapkan beberapa kondisi pelaku, yang telah memenuhi rumusan kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang yang seharusnya dipidana, tetapi tidak dipidana. Hakim dalam kasus ini, menempatkan otoritas padanya (setelah mendengar kasus-kasus tertentu) sebagai aktor yang memutuskan apakah telah ada situasi khusus dalam penulis. Dalam kasus ini, pelaku atau terdakwa yang sebenarnya telah memenuhi semua unsur kejahatan. Namun, ada sejumlah alasan yang dapat menyebabkan pelanggaran pidana atau dikecualikan dari pengenaan sanksi. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normarif, karena penelitian ini menggunakan pendekatan hukum doktrinal
AKIBAT HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE MELALUI MODUS ARISAN ONLINE DI MEDIA SOSIAL ELEKTRONIK Muhammad Arigo; Marnasar Tambunan; Gomgom T.P Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 2 (2022): EDISI BULAN JULI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i2.1733

Abstract

Kejahatan penipuan berkembang dengan sangat pesat didukung oleh perkembangan IPTEKS yang sangat cepat yang mengakibatkan pelaku lebih mudah meyakinkan para korban dalam melakukan aksinya. Studi ini bertujuan untuk akibat hukum bagi pelaku tindak pidana penipuan online melalui modus arisan online di media sosial elektronik. Tipe riset yang dicoba merupakan riset yuridis normatif. Watak riset dalam riset ini merupakan bertabiat deskriptif analitis. Tipe informasi yang dipakai dalam riset ini merupakan riset daftar pustaka( library research). Adapun hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, seiring perkembagan jaman dan teknologi, kejahatan penipuan berkembang cara dan modus para pelaku dengan memanfaatkan media teknologi untuk melakukan perbuatan kejahatannnya. Media yang digunakan adalah jaringan komuniasi dan internet, yang digunakan untuk memudahkan para pelaku kejahatan menyakinkan para korban. Kedua, Faktor penyebab terjadinya penipuan arisan online: 1) Tingginya angka pengangguran dan kemiskinan karena kurangnya lapangan pekerjaan; 2) Ingin mendapatkan uang dengan mudah (melakukan penipuan); 3) Sulit terlacaknya pelaku; 4) Mudahnya menghilangkan jejak; 5) Minimnya biaya yang diperlukan untuk melakukan penipuan; 6) Kurangnya wawasan para pengguna alat komunikasi elektronik. Ketiga, Kemenkominfo terus memberikan edukasi pentingnya literasi digital agar kegiatan masyarakat di ruang digital bisa berlangsung dengan baik sehingga manfaat positif internet dapat dioptimalkan untuk membuat masyarakat semakin cerdas dan produktif. Selain itu, pihak kepolisian melalu polisi siber akan terus melakukan patroli siber dan menegakan hukum pidana bagi pelalu penipuan online.
ANALISIS PERAN HAKIM SEBAGAI MEDIATOR DALAM UPAYA PERDAMAIAN PARA PIHAKDALAM PERKARA PERDATA DIPENGADILAN NEGERI MEDAN KELAS IA KHUSUS Betty Berliana; Anita Anita; Gomgom T.P Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1956

Abstract

Penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau disebut dengan Penyelesaian Sengketa alternative yang diatur dalam Undang-UndangNomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pranata Penyelesaian sengketa alternatif pada dasarnya merupakan kesepakatan para pihak yang bersengketa tersebut yang harus ditaati.Sebagai konsekuensi dari kesepakatan.Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa.Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan.Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiridari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan dalam skripsi ini adalah:1. Bagaimana Kedudukan Pengadilan Dalam proses mediasi perkara perdata?, 2. Bagaimana peran Hakim mediator dalam Upaya Perdamaian Para Pihak Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri? Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian yang dilakukan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif.Penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma hukum positif. Metode deskriptif adalah metode penelitian yang memusatkan perhatian pada masalah-masalah atau fenomena yang bersifat aktual pada saat penelitian dilakukan, kemudian menggambarkan fakta-fakta tentang masalah yang diselidiki sebagaimana adanya dengan interpretasi rasional dan akurat.Perma No 1 Tahun 2006 semakin menguatkan kedudukan mediasi didalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri, Mediator sebagai hakim tunggal yang melakukan pemeriksaan mediasi di persidangan dituntut untuk dapat menyelesaikan suatu perkara melaui mediasi. Akibat hukum dari hasil mediasi di Pengadilan Negeri merupakan suatu keputusan yang sifatnya mengikat, inkrah, dan dapat di eksekusi.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi KasusPutusanNomor 5/Pid.Sus/2018/PN Pms) Muhammad Abdul Basir Lubis; Albertus Otomosi Laia; Gomgom T.P Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1950

Abstract

Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar kelak mampubertanggungjawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baikfisik, mental, maupun sosial.Untukitu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif. Perlindungan hukum merupakan perlindungan terhadap kepentingan dan hak-hak yang di lindungi oleh hukum itu sendiri untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan hukum. Perlindungan hukum ditujukan untuk melindungi subjek hukum yang lemah yang haknya telah dilanggar. Untuk efektivitas pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak diperlukan lembaga independen yang diharapkan dapat mendukung Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak. Undang-UndangNomor 35 tahun 2014 atas Perubahan Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama. Subtansi mendasar yang di aturdalam UU Nomor 11 tahun 2012 adalah pengaturan tegas mengenai keadilan restorative dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan. Penelitian ini menggunakan metode normatif, yaitu melakukan analisis terhadap permasalahan dan penelitian melalui pendekatan dalam peraturan perundang-undangan dan juga bersumber dari buku-buku, makalah, undang-undang dan referensilainnya Rumusan masalah dalam penelitian ini, Pertama, apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak, kedua, pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian, ketiga bagaimana penanggulangan dan perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian. Perlindungan anak berarti melindungi potensi sumber daya insani dan membangun manusia Indonesia seutuhnya, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materil spiritual berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu diperlukan adanya perhatian terhadap usaha penanggulangan dan penanganannya, khususnya dibidang hukum pidana serta hukum acaranya sebagai dasar utama dalam memberikan perlindungan yang tegas bagi setiap anak yang melakukan perbuatan melawan hukum.
AKIBAT HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE MELALUI MODUS ARISAN ONLINE DI MEDIA SOSIAL ELEKTRONIK Marnasar Tambunan; Muhammad Arigo; Gomgom T.P Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i1.1899

Abstract

Kejahatan penipuan berkembang dengan sangat pesat didukung oleh perkembangan IPTEKS yang sangat cepat yang mengakibatkan pelaku lebih mudah meyakinkan para korban dalam melakukan aksinya. Studi ini bertujuan untuk akibat hukum bagi pelaku tindak pidana penipuan online melalui modus arisan online di media sosial elektronik. Tipe riset yang dicoba merupakan riset yuridis normatif. Watak riset dalam riset ini merupakan bertabiat deskriptif analitis. Tipe informasi yang dipakai dalam riset ini merupakan riset daftar pustaka( library research). Adapun hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, seiring perkembagan jaman dan teknologi, kejahatan penipuan berkembang cara dan modus para pelaku dengan memanfaatkan media teknologi untuk melakukan perbuatan kejahatannnya. Media yang digunakan adalah jaringan komuniasi dan internet, yang digunakan untuk memudahkan para pelaku kejahatan menyakinkan para korban. Kedua, Faktor penyebab terjadinya penipuan arisan online: 1) Tingginya angka pengangguran dan kemiskinan karena kurangnya lapangan pekerjaan; 2) Ingin mendapatkan uang dengan mudah (melakukan penipuan); 3) Sulit terlacaknya pelaku; 4) Mudahnya menghilangkan jejak; 5) Minimnya biaya yang diperlukan untuk melakukan penipuan; 6) Kurangnya wawasan para pengguna alat komunikasi elektronik. Ketiga, Kemenkominfo terus memberikan edukasi pentingnya literasi digital agar kegiatan masyarakat di ruang digital bisa berlangsung dengan baik sehingga manfaat positif internet dapat dioptimalkan untuk membuat masyarakat semakin cerdas dan produktif. Selain itu, pihak kepolisian melalu polisi siber akan terus melakukan patroli siber dan menegakan hukum pidana bagi pelalu penipuan online.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) DALAM UPAYA PEMBERANTASAN NARKOTIKA PADA PELAJAR DI KOTA Ari Pratama; Reza Novrian Harahap; Gomgom T.P Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1957

Abstract

Masyarakat di belahan dunia manapun saat sekarang ini tanpa terkecuali masyarakat di Indonesia sedang menghadapi keadaan atau situasi yang sangat mengkhawatirkan disebabkan oleh semakin maraknya pemakaian secara tidak sah bermacam-macam jenis narkotika dan psikotropika. Narkotika disatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan alam, namun di sisi lain dapat pula membuat ketergantungan yang bisa sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan oleh pihak – pihak yang dibenarkan oleh negara. Berdasarkan latar belakang diatas, ada beberapa rumusan masalah penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pengaturan hokum tindak pidana narkoba di Indonesia? 2) Apa factor atau penghambat Badan Narkotika Nasional dalam penegakan hokum terhadap tindak pidana narkoba yang dilakukan pelajar? 3) Bagaimana peran negara dalam pemberantasan tindak pidana narkoba khususnya dikalangan pelajar? Jenis penelitian yang dilakukan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normative yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma hokum positif. Peran pemerintah dan masyarakat sekitar sangatlah penting untuk memberantas narkoba di Indonesia ini. Bukan hanya pemerintah saja yang harus bekerja untuk memberantas obat haram itu tetapi peran kita sebagai masyarakat juga sangatlah penting. Masyarakat Indonesia hanyalah masyarakat yang tergiur mencoba barang haram tersebut tetapi akibatnya menimbulkan efek yang sangat fatal. Itulah diperlukannya pendidikan dan sosialisasi narkoba sejak dini. Peran orang tua juga sangatlah penting, mengingat banyaknya pengguna narkoba di Indonesia adalah kalangan pelajar. Kita sebagai generasi terpelajar penerus bangsa harusnya tau akibat fatal daribarang haram tersebut bukan malah mencoba dan memakainya sehingga menimbulkan kecanduan.Pemerintah juga sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memberantas kasus narkoba di Indonesia sendiri. Tetapi jika pemerintah sudah bergerak secara maksimal tetapi masyarakatnya malah tidak ingin berkonstribusi maka itu semua akan sia-sia saja.
PENERAPAN PRINSIP ULTRA PETITA DALAM PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI MEDAN Alex Al Fadlani Ritonga; Ladeta Simanjuntak; Gomgom TP Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1952

Abstract

Perkembangan kejahatan manusia diikuti dengan perkembangan penjatuhan hukuman bagi pelaku kejahatan di tengah masyarakat agar tetap terjaga situasi yang stabil dan teratur. Perkembangan jenis, kualifikasi dan sistem pemidanaan yang berkembang saat ini juga dipengaruhi oleh perilaku kejahatan manusia. Secara umum tujuan dari penjatuhan suatu sanksi pidana pada dasarnya memiliki dua tujuan yaitu pencegahan dan penanggulangan kejahatan. Demi penanggulangan kejahatan ditengah masyarakat, makaharus ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman (pidana) pada orang-orang yang melakukan kejahatan. Otoritas atau lembaga yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi pada pelaku kejahatan adalah negara melului pengadilan sebagai institusi negara. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana ketentuan hukum mengenai ultra 1)petita dalam perkara pidana di Indonesia? 2) Bagaimana akibat hukum pelaksanaan prinsip ultra petita dalam perkara pidana? 3) Apa pertimbangan hakim melaksanakan ultra petita dalam perkara pidana? Penelitian ini merupakan Penelitian hukum normatif (legal research), karena difokuskan untuk mengkaji mengenai penerapan asas atau prinsip ultra petita dalam putusan pengadilan artinya asas dalam hukum acara pidana di pengadilandiberlakukandalamputusan hakim dalamkasuspidana di Pengadilan Negeri Medan. Mengutip pendapatnya Peter Mahmud Marzuki bahwa Penelitian hukum normatif merupakan suatu proses untuk menemukan antara hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Istilah ultra petita tidak ada dalam hukum pidana istilah tersebut ada dalam HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Dalam menjalankan tugasnya, hakim harus memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sehingga hakim bebas memutuskan suatu perkara sepanjang masih dalam koridor dakwaan, artinya bahwa hakim bisa tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dalam memutus suatu perkara dimana Jaksa Penuntut Umum beranggapan bahwa yang terbukti adalah dakwaan sekunder tetapi bisasaja menurut hakim dakwaan primerlah yang terbukti.
ANALISIS YURIDIS PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (PUTUSAN No.2361/PID.SUS/2019/PN.MEDAN) Jonathan Tamba; Darius Tafonao; Gomgom T.P Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 2 (2022): EDISI BULAN JULI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i2.1738

Abstract

Tindak pidana penyalahgunaan narkotika setiap tahunnya selalu bertambah di Indonesia khususnya dikota Medan, yang sebagian besar dilakukan oleh orang dewasa maupun remaja atau anak-anak dibawah umur. Penyalahgunaan narkotika tentunya dapat mengakibatkan kerusakan kesehatan mental, kesehatan fisik, emosi dan sikap dalam masyarakat. Studi ini bertujuan untuk mencari bagaimana pengaturan hukum tentang narkotika menurut peraturan peraturan perundang-undangan di Indonesia; bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di Indonesia serta bagaimana analisis yuridis terhadap putusan hakim no.2361/Pid.Sus/2019/PN.Medan terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Tipe riset yang dipakai dalam riset ini merupakan yuridis normative. Hasil riset menunjukkan bahwa Pengaturan hukumterhadap Hukum Nomor. 35 tahun 2009 mengenai Narkotika, Hukum Nomor 36 tahun 2014 mengenai Kesehatan telah dicoba oleh penguasa dengan bagus. Aplikasi ganjaran kejahatan kepada pelakon konsumen narkotika dalam Hukum Nomor. 35 tahun 2009 yang melanggar artikel artikel 127 bagian( 1) graf( a) sangat pendek 5 Tahun sangat lama 20 tahun yang bermaksud membagikan dampak intelektual ataupun kapok kepada pengguna. Analisa yuridis tetapan juri Nomor. 2361 atau Pid. Sus atau 2009 atau PN. Area pengarang sepakat dengan ketetapan juri kepada tersangka dijatuhkan kejahatan bui 2 tahun serta 6 bulan dikurangi era penangkapan sedangkan yang dijalani tersangka.
ANALISIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DIKAITKAN DENGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA Asnan Nasution; Gunaldi Terarianto; Gomgom TP Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1958

Abstract

Perkembangan masyarakat telah memberikan dampak kepada perkembangan hukum, karena hukum mengikuti perilaku masyarakat. Perilaku masyarakat terus mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Di bidang perbankan, pemanfaatan teknologi telah memberikan cara baru dalam jasa keuangan yang bervariasi misalnya dalam transaksi-transaksi perbankan yang saat telah ini telah memanfaatkan internet. Hal ini telah memberikan perkembangan transaksi perbankan dengan lintas negara mudah untuk dilakukan. Pencucian uang (money laundering), yang merupakan suatu kejahatan di bidang pidana yang melibatkan harta kekayaan yang disamarkan atau disembunyikan asal usulnya dengan metode menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, sehingga dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari kegiatan illegal.Berdasarkan latar belakang diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Apa factor penyebab terjadinya Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang dari Hasil Kejahatan Narkotika? 2) Apa kebijakan criminal penegakan hukum pemberantasan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan peredaran gelap narkoba dimasa depan?Jenis penelitian yang dilakukan dalam penyusunan Penelitian ini dengan judul Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dikaitkan Dengan Tindak Pidana Narkotika adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normative yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma hukum positif yang terkait dengan persoalan pencucian uang dan korupsi yang terjadi di Indonesia.Komite TPPU telah menetapkan Strategi Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang mencakup 7 strategi: Pertama, menurunkan tingkat tindak pidana narkotika, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana perpajakan melalui optimalisasi penegakan hukum TPPU. Kedua, mewujudkan mitigasi risiko yang efektif dalam mencegah terjadinya TPPU dan TPPT di Indonesia. Ketiga, optimalisasi upaya pencegahan dan pemberantasan TPPT. Keempat, menguatkan koordinasi dan kerja sama antar instansi pemerintah dan/atau Lembaga swasta. Kelima, meningkatkan pemanfaatan instrument kerja sama internasional dalam rangka optimalisasi asset recovery yang berada dinegara lain. Keenam, meningkatkan kedudukan dan posisi Indonesia di forum internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT. Ketujuh, penguatan regulasi dan peningkatan pengawasan pembawaan uang tunai lintas batas negara sebagai media pendanaan terorisme.