Pelayanan terpadu satu pintu merupakan tindakan pengaturan perizinan dan nonperizinan yang ditugaskan atau ditunjuk oleh tenaga ahli dari suatu lembaga atau kantor yang mempunyai tenaga ahli perizinan dan nonperizinan mulai dari penyelenggara permohonan sampai dengan penyelenggara penerbitan laporan yang dilaksanakan dalam satu kesatuan. Penelusuran ini bertujuan untuk mengetahui seberapa layak manfaat pembuatan SIUP dan bagian mana dari DPMPTSP Wilayah Sumut dalam melakukan sosialisasi. Penelusuran ini diyakini dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai proses dan tahapan yang harus dipersiapkan untuk membuat surat izin usaha . Teknik penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dapat berupa strategi subjektif ekspresif kualitatif, berupa informasi spesifik dalam kerangka kata-kata yang sesuai dengan ciri-ciri pendekatan subjektif. Kualitatif adalah mengumpulkan informasi penting dan tambahan melalui persepsi, wawancara dan dokumentasi. Dari penelusuran diketahui bahwa perhitungan yang dapat mempermudah SIUP adalah karena masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perdagangan diperbolehkan untuk menyusun catatan lengkap dan melihat cara atau strategi pembuatan SIUP. Kesimpulan penelitian ini menjelaskan bahwa SIUP merupakan surat sah perdagangan yang berfungsi sebagai alat untuk mengkoordinasikan, melakukan, mengawasi dan mendistribusikan kegiatan perdagangan di lingkungan bursa terhadap pelaksanaan perdagangan secara sengaja. Kemudian setelah UU Cipta Kerja disahkan, izin perdagangan berubah dari izin perdagangan berbasis izin menjadi izin perdagangan berbasis risiko.