Lapas sebagai tempat berproses dan memperbaiki para pelanggar hukum yang disebut sebagai “penjahat”, pelaksanaan pembinaan pada narapidana dalam upaya mengembalikan narapidana menjadi masyarakat yang baik sangatlah penting dilakukan, tidak hanya bersifat material atau sprititual saja, melainkan keduanya harus berjalan dengan seimbang, ini merupakan hal-hal pokok yang menunjang narapidana mudah dalam menjalani kehidupannya setelah selesai menjalani masa pidana. Bimbingan Lembaga Pemasyarakatan diharapkan mampu membentuk kepribadian serta mental narapidana yang dianggap tidak baik dimata masyarakat menjadi berubah kearah yang normal dan sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku. Di dalam pelaksanaan pembinaan ini memerlukan kerjasama dari komponen-komponen yang menunjang keberhasilan proses pembinaan narapidana, yaitu petugas Lembaga Pemasyarakatan, narapidana, dan masyarakat. Hal ini dikarenakan ketiganya saling berhubungan satu dengan yang lain, esensinya memberikan pelajaran untuk selalu bersemangat dan tidak berputus asa dalam kehidupan. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan program pembinaan kemandirian narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Basung dan apa saja kendala dan upaya menyikapi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program pembinaan kemandirian narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Basung. Dimana jika dikaitkan dengan Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, pada tahun 2021 hingga tahun 2022 kreatifitas warga binaan cenderung tidak ada peningkatan dari segi kreatifitas seperti Pelatihan pengelasan, dan pelatihan Meubelair (Mebel atau furniture). Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pelaksanaan pembinaan pada tahun 2023 di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung. Dengan lokasi penelitian dilakukan di Kota Lubuk Basung, Provinsi Sumatera Barat, dimana jenis penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum hukum empiris. Kata Kunci: Program Pembinaan, Narapidana, Lapas