Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Warta Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia

Keterbukaan Informasi Publik pada Konsil Kedokteran Indonesia Leila Mona Ganiem
Warta Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia Vol 1, No 02 (2018)
Publisher : Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (0.272 KB) | DOI: 10.25008/wartaiski.v1i02.15

Abstract

Transparansi terhadap informasi adalah salah satu pelaksanaan demokrasi suatu negara. Melalui keterbukaan informasi, publik memperoleh kesempatan untuk menikmati hasil kemajuan negara dan berpartisipasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanahkan agar badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara membuka informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Salah satunya Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Beberapa tantangan terhadap akses informasi publik yang dihadapi oleh Komisi Informasi sedunia dirasakan oleh sejumlah lembaga di dunia, termasuk masalah keamanan data yang merupakan salah satu kejahatan besar di Indonesia.  Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana KKI mengelola keterbukaan informasi publik dan upaya apa saja yang dilakukan oleh KKI dalam menjaga keamanan data KKI. Metode penelitian dilakukan dengan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data secara primer dengan interview dan sekunder dengan kajian dokumen, teks, hasil presentasi, regulasi terkait. Hasilnya, bentuk keterbukaan informasi publik dari KKI dilakukan secara hati-hati meliputi Informasi Publik Berkala, Informasi Publik Serta Merta, Informasi Publik Setiap Saat, Informasi Publik Kecuali (ketat terbatas dan rahasia). Upaya menjaga keamanan informasi KKI dilakukan dengan cara: mengacu pada pasal 27, Perkonsil No 18 Tahun 2014 Tentang Sistem Informasi Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Berbasis Elektronik; penggunaan sistem registrasi internal yang dimiliki dan dioperasikan sendiri; memperoleh ISO 9001:2008 yaitu Sistem Manajemen Mutu dan Budaya Organisasi Pelayanan Publik; Berikutnya, KKI juga menerapkan penomoran yang unik bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara terkait pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di KKI.