Muhammad Alwan Yassin
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN OVER DIMENSION AND OVER LOADING (ODOL) ANGKUTAN BARANG INDUSTRI DI DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SIDOARJO Muhammad Alwan Yassin; Dida Rahmadanik; M. Kendry Widiyanto
PRAJA observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik (e- ISSN: 2797-0469) Vol. 3 No. 05 (2023): ADMINISTRASI PUBLIK
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Implementasi kebijakan tentunya menjadi yang terpenting dalam mewujudkan keinginan guna mencapai tujuan. Pelaksanaan kebijakan dapat dilakukan oleh beberapa pihak terkait. Salah satunya kebijakan yakni over dimension and over loading. Kebijakan ini dibuat guna mengatasi kendaraan yang melanggar dengan mematuhi aturan layak jalan. Pada implementasi tentunya perlu instansi terkait agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik. Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo yang dimana instansi terakit yang menangani kebijakan over dimension and over loading di Kabupaten Sidoarjo. Pada penelitian membahas terkait imlementasi kebijakan over dimension and over loading angkutan barang industri di kabupaten sidoarjo hal ini bertujuan sejauh mana dalam melaksanakan kebijakan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan diskriptif dimana dalam menemukan hasil penelitian dilakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pada hasil penelitian yang dilakukan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo sudah melakukan dengan baik berdasarkan indikator keberhasilan implemenatsi kebijakan. Mulai dari sosialisasi, peningkatan sumber daya, sikap pelaksana kebijakan, sertas struktur birokrasi. Namun hal ini perlu adanya konsistensi dan tindakan tegas lagi dikarenakan masih banyaknya kendaraan yang melanggar aturan. Diharapkan kerja sama antar pihak terkait bisa dilaksanakan mulai dari perusahan, pengguna angkutan, serta pihak yang memungkinkan terlibat dalam aturan tersebut.