Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Sosial Humaniora Sigli

Implementasi Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 Dalam Menunjang Layanan Rawat Inap Dan Rawat Jalan Di RSUD Kabupaten Sidoarjo Samuel Indrayana; Bagus Ananda Kurniawan
Jurnal Sosial Humaniora Sigli Vol 6, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : Universitas Jabal Ghafur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47647/jsh.v6i2.1855

Abstract

Pada Penelitian ini menganalisa aspek-aspek implementasi Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020. Kebijakan Pemerintah Tentang Pelayanan Bpjs Di Rsud Sidoarjo Sudah Dianggap Efektif. Hal Ini dikarenakan kebijakan pemerintah tentang pelayanan BPJS di RSUD Sidoarjo khususnya di RSUD Sidoarjo sudah sesuai dengan aspek-aspek implementasi kebijakan dan indikator pelayanan publik yang berkualitas. RSUD Sidoarjo juga telah memberikan pelayanan yang tepat serta sesuai dengan keinginan pasien. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Kebijakan pemerintah tentang pelayanan BPJS di RSUD Sidoarjo sudah efektif. Kebijakan pemerintah tentang pelayanan BPJS di RSUD Sidoarjo ada kendala seperti kurang lengkapnya sarana dan prasarana pelayanan pasien rawat inap di RSUD Sidoarjo, jumlah staf atau pegawai yang ada dianggap kurang dan koneksi sistem informasi manajemen rumah sakit yang terkadang mengalami trouble. RSUD Sidoarjo diharapkan melakukan perbaikan dalam perencanaan, pengelolaan dan penataan keuangan agar tidak berdampak pada jaminan pelayanan dan fasilitas medis yang ada di RSUD Sidoarjo. memberikan pelayanan sudah sangat baik dengan tidak membeda bedakan pasien BPJS dan Non BPJS serta memberikan pelayanan yang baik,ramah dan sopan santun terhadap pasien hasil penelitian RSUD Kabupaten Sidoarjo petugas RSUD Kabupaten Sidoarjo sudah terbilang sangat baik dalam memberikan pelayanan dengan ramah dan sopan santun terhadap pasien.Keseluruhan sudah berjalan dengan baik,kendala yang di hadapi dalam melaksanakan pelayanan untuk pasien rawat inap adalah Keterbatasan lahan parkir dan keefisienan dalam hal pengurusan administrasi pasien yang kurang berjalan sesuai yang di inginkan.Kata kunci: implementasi, pelayanan rawat inap, rawat jalan
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021 DALAM MENUNJANG PENGUJIAN KIR BERKALA KENDARAAN BERMOTOR DI JAWA TIMUR Bagus Ananda Kurniawan; Samuel Indrayana
Jurnal Sosial Humaniora Sigli Vol 6, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : Universitas Jabal Ghafur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47647/jsh.v6i2.1974

Abstract

Penelitian ini menganalisa Pemeriksaan kendaraan bermotor merupakan suatu kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang berfungsi sebagai alat untuk menguji kelayakan suatu kendaraan. Pengujian kendaraan bermotor diberikan sebagai syarat utama agar kendaraan dapat beroperasi dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan kelestarian lingkungan. Instansi yang berwenang melakukan pengujian kendaraan bermotor terbagi dalam tiga kategori, yakni pemerintah daerah, pemegang merek, dan swasta. Di pemerintah daerah, kewenangan pengujian kendaraan bermotor dipegang oleh Kementerian Perhubungan masing-masing daerah. Pada setiap pos pengujian terdapat beberapa orang penguji dengan berbagai tingkatan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kompetensi Penguji Kendaraan Berkala. Pada dasarnya pelayanan publik diperlukan untuk menyediakan dan memenuhi kebutuhan penerima pelayanan publik serta melaksanakan peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian skripsi ini digunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang menjelaskan tentang uji kendaraan bermotor secara detail. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi peraturan menteri tersebut sudah optimal dalam meningkatkan layanan pengujian kepada masyarakat. Namun masih ada beberapa kendala yang dihadapi seperti keterbatasan lahan dan kurangnya tenaga penguji lapangan. Oleh karena itu perlunya solusi berupa perluasan lahan untuk pengujian kendaraan bermotor dan penambahan jumlah penguji agar permasalahan yang terjadi dapat teratasi dengan baik. Pimpinan dan karyawan diharapkan mampu dengan cepat dan tepat mengatasi permasalahan yang terjadi dalam pengujian kendaraan bermotor.Kata Kunci : Pemeriksaan kendaraan bermotor, servis, penguji