Anung S. Hadi, Anung S.
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Batas Wilayah Desa Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Nadeak, Hasoloan; Dalla, Alexander Y; Nuryadin, Deden; Hadi, Anung S.
Jurnal Bina Praja: Journal of Home Affairs Governance Vol 7 No 3 (2015): September
Publisher : Research and Development Agency Ministry of Home Affairs

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21787/jbp.07.2015.239-250

Abstract

AbstrakTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis: realitas penetapan dan penegasan batas wilayah desa menurut UU No 32 tahun 2014, masalah dan solusi yang diambil untuk mengatasi masalah, peran camat dalam hal penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini penting mengingat UU No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, beberapa pasal telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, tetapi pasal yang mengamanatkan tentang batas desa tetap berlaku. Sementara itu telah terbit 2 (dua) UU yang baru sebagai penganti dan merupakan turunan dari UU no. 32 tahun 2004 yaitu, UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Meskipun pengaturan tentang penetapan dan penegasan batas wilayah desa diatur secara rinci dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 27 tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa sebagai turunan dari UU no. 32 tahun 2004 tentang dan peraturan pemerintah No. 72 tentang Desa namun dalam realitanya terjadi hal yang kotroversial, karena penetapan dan penegasan batas desa diatur secara teknis melalui Permendagri No. 27 tahun 2006 tersebut, tidak satupun para stakeholder yaitu para Bupati paling tidak di 4 (empat) provinsi daerah sampel penelitian yang mengimplementasikan Permendagri dimaksud dalam penetapan dan penegasan desa di daerahnya masing-masing.AbstractThe purpose of this study is to determine and analyze: the reality of the establishment and affirmation of village boundaries according to Law No. 32 of 2014; problems and solutions are taken to address the problem; and; the role of the district head in terms of determination and demarcation of village boundaries according to Law No. 23 Year 2014 on Regional Government. The approach used in this study is a qualitative-descriptive method. This study is important due to in the Law No. 32 of 2014 on Local Government, several articles have been removed and no longer valid, but the article that mandates village boundaries are still applied. Meanwhile, has been published two (2) new law as a substitute, and as a derivative of the Law No. 32 2004, that is, Law No. 6 of 2014 on The Village and the Law No. 23 of 2014 on Local Government. Although the arrangement of the establishment and affirmation of village boundaries is provided in detail in the regulation of the Minister of Home Affairs (Permendagri) No. 27 in 2006, but in reality occur controversial thing. This is because the determination and village demarcation technically regulated by the Permendagri No. 27 In 2006 that none Regent/Bupati of four selected samples implementing the Permendagri referred to in the establishment and affirmation of the village in their own regions.
Evaluasi Tim Penegasan Batas Daerah (Studi Kasus di Provinsi Lampung dan Kalimantan Timur) Sulistyono, Djoko; Nuryadin, Deden; Hadi, Anung S.
Jurnal Bina Praja: Journal of Home Affairs Governance Vol 6 No 1 (2014): Maret
Publisher : Research and Development Agency Ministry of Home Affairs

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21787/jbp.06.2014.31-40

Abstract

AbstrakPenelitian ini akan melihat masalah tapal batas yang sering menjadi persoalan pelik. Sejak dibukanya “kran” pemekaran daerah, hingga saat ini tercatat ada sebanyak 946 konflik sengketa perbatasan, baik antarkabupaten/kota dalam satu provinsi, maupun kabupaten/kota dalam satu provinsi dengan kabupaten/kota di provinsi tetangga. Penelitian ini melihat lebih khusus tentang evaluasi Tim Penegasan Batas Daerah yang merupakan salah satu bagian dalam rangka percepatan penegasan batas daerah. Metode deskriptif kualitatif yang digunakan, melalui teknik wawancara mendalam dengan memakai pendekatan kualitatif sebagai konsentrasi utama pada penelitian ini. Lokasi penelitian secara kasus akan melihat di Provinsi Lampung dan Kalimantan Timur. Provinsi Lampung dipilih karena merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang rawan konflik batas daerah, sedangkan Kalimantan Timur dipilih karena provinsi ini kaya sumber daya alam (SDA). Masalah umum yang dihadapi di kedua provinsi ini antara lain: adanya keterbatasan sumber daya manusia yang profesional (tenaga ahli segmen batas), kurangnya koordinasi antara pemerintah-pemerintah daerah yang berbatasan, sarana dan prasarana yang belum menjangkau sampai ke daerah pelosok, serta kurangnya dukungan pimpinan di dalam program kerja Penegasan Batas Daerah, yang dianggap belum menjadi hal yang prioritas. AbstractThis study examines the matter of boundary that often a thorny issue. Since opening of the “faucet” regional expansion, until now, there were as many as 946 border dispute conflict, both between districts/cities in the province, and district/city in the province of the district/city in the neighboring province. This study examines only the boundary assertion evaluation team, which is one part the acceleration of boundary assertion. Qualitative descriptive methods were used, through in-depth interview techniques with qualitative and quantitative approaches, as well as a major consentration on the qualitative approach. Location research purposively determined in Lampung and East Kalimantan. Lampung chosen because it is one of the provinces in Indonesia which limits conflict-prone regions, while the East Kalimantan province was chosen because it is rich in natural resources. A common problem encountered in the these two provinces, among others: the limited human resources professional (expert segment boundary), the lack of coordination between governments adjacent areas, facilities and infrastructure that have not reached into rural areas, as well as a lack of leadership support in the work program which is considered the limit assertion has not become a priority.