This Author published in this journals
All Journal Jurnal Meta Hukum
Ikhtiar Elfasri Gulo
Universitas Islam Sumatera Utara Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PENERAPAN DIVERSI DALAM PERADILAN PIDANA ANAK ATAS TINDAK KEJAHATAN PIDANA PENGANIAYAAN DI INDONESIA (Studi Kasus Pengadilan Negeri Gunung Sitoli) Ikhtiar Elfasri Gulo; Mukidi Mukidi; Mustamam Mustamam
Jurnal Meta Hukum Vol. 2 No. 2 (2023): Edisi Juli 2023
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47652/jmh.v2i2.426

Abstract

Penerapan prinsip diversi dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anak secara yuridis formil telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengaturan hukum diversi dalam peradilan pidana anak di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli o berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidanan Anak, Perma No. 4 tahun 2014 tentang Tata Cara, PP No. 65 Tahun 2015 tentang pedoman diversi dengan cara melakukan Tahap Penyidikan, Tahap Penuntutan, Tahap Pemeriksaan di Pengadilan. Diversi diterapkan sejak keluarnya Perma No. 04 Tahun 2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi dilakukan hanya untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang ancaman hukuman tindak pidana tersebut dibawah 7 (tujuh tahun) dan bukan pengulangan tindak pidana. Pelaksanaan diversi terhadap dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum didasari adanya laporan dan pihak Penyidik membuat BAP, lalu Bapas melakukan Penelitian Masyarakat (Litmas) di lingkungan rumah pelaku, Bapas mengeluarkan surat rekomendasi untuk layak atau tidaknya proses diversi dan surat tersebut diserahkan kepada Penyidik, Penyidik melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk melakukan diversi, lalu hasil diversi dituangkan dalam bentuk surat yang hasil dari diversi tersebut selanjutnya diserahkan ke Pengadilan yang nantinya Pengadilan membuat surat penetapan bahwasanya diversi berhasil dilakukan.