Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pendampingan Pelatihan Instruktur Senam Kreasi Kebugaran Jasmani Ibu-Ibu untuk Meningkatkan Kesehatan Masyarakat Dukuh Kerep Tahun 2023 Aulia Triafinda Agustin; Fuad Fitriawan
Social Science Academic SPECIAL ISSUE: Pengabdian Berdampak Membangun Potensi dan Transformasi Masyarakat
Publisher : Institut Agama Islam Sunan Giri Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37680/ssa.v0i0.3964

Abstract

Senam merupakan kegiatan yang biasa dilakukan oleh sebagian orang mulai dari anak-anak hingga usia lansia. Tujuan kegiatan senam ini adalah mengubah pola hidup menjadi lebih sehat terutama ibu-ibu dimana mereka akan menghadapi masa lanjut usia yang akan datang. Kegiatan senam ini jika dilakukan secara teratur dapat memberikan efek yang sangat positif bagi Kesehatan salah satunya meningkatkan imunitas tubuh. Senam kreasi kebugaran jasmani ini juga menjadi salah satu senam yang sangat digandrungi dikalangan ibu-ibu dimana senam ini menggunakan musik yang sedang viral dan Gerakan yang mudah untuk ditiru dan dihafal untuk semua kalangan. Dengan diadakannya pendampingan senam untuk ibu-ibu ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat untuk terus berpola hidup sehat dan diharapkan mampu mencetak instruktur senam yang sesuai. Setidaknya mampu untuk memimpin senam dikomunitas mereka sendiri, selain itu dari mereka belum ada yang mampu menggalakkan kegiatan ini menjadi rutinan dikarenakan mayoritas ibu-ibu lebih memilih untuk bekerja dari pada membuang-buang waktu untuk hal yang mereka anggap tidak terlalu penting. Metode pengabdian yang digunakan adalah Asset Based Comminity Development (ABCD) yaitu sebuah metode yang mengedepankan pengembangan aset yang dimiliki oleh komunitas di suatu daerah. Hasil dari penelitian ini adalah mencetak Instruktur senam dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentignya olahraga bagi tubuh walaupun dengan Gerakan yang sederhana melalui pemanfaatan sumber daya manusianya sendiri.
Analisis Kepastian Hukum Produk Makanan Belum Bersertifikasi Halal Bagi Konsumen Muslim (Analisis Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal) Aulia Triafinda Agustin; Ahmad Syafii; Suad Fikriawan
Journal of Sharia Economic Law Vol 2 No 1 (2024)
Publisher : Institut Agama Islam Sunan Giri Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37680/jshel.v2i1.5399

Abstract

Latar belakang penelitian ini adalah semakin berkembangnya zaman maka banyak pula pengusaha kecil yang bermunculan dengan berbagai inovasi makanan dan minuman yang beragam. Yang kebanyakan dari mereka hanya sekedar berniaga untuk mendapatkan keuntungan tanpa menghiraukan prosedur peraturan negara. Melihat deskripsi tersebut, penulis terdorong untuk mengetahui lebih mendalam mengenai ANALISIS KEPASTIAN HUKUM PRODUK MAKANAN YANG BELUM BERSERTIFIKASI HALAL BAGI KONSUMEN MUSLIM (ANALISIS UNDANG-UNDANG NO. 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL). Skripsi ini melaporkan hasil penelitian dengan rumusan masalah : (1) Faktor apa saja yang mempengaruhi banyaknya pengusaha yang belum melakukan sertifikasi halal?, (2) Bagaimana kepastian hukum produk makanan yang belum bersertifikasi halal menurut undang-undang?. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif dan jenis studi kasus dengan prosedur pengumpulan data melalui langkah observasi, wawancara, dokumentasi, triangulasi. Data Reduction (Redaksi Data), Data Display (Penyajian Data), Verifikasi Data (Proses Penarikan Kesimpulan). Berdasarkan hasil analisis data diperoleh simpulan bahwa (1) Dari hasil survey atau penyinkronan antara data kajian liteatur dengan kajian lapangan diperoleh faktor-faktor yang mempengaruhi peran sertifikasi halal di Indonesia yaitu egoisme dan percaya diri pelaku usaha yang tinggi, kurangnya pengetahuan pelaku usaha mengenai Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kurangnya pengetahuan dan pemahaman mengenai persyaratan dan tata cara sertifikasi halal, lebih tertarik dengan sertifikasi gratis, serta tergolong usaha kecil dan masih baru. (2) Dalam Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan sama-sama menyatakan bahwa suatu produk dinyatakan halal jika tertera label halal pada produknya. Selain itu Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juga menegaskan bahwa suatu produk dinyatakan halal jika terdapat label halal dan sudah bersertifikasi halal. Dan bagi konsumen yang merasa dirugikan bisa menyelesaikan perselisihan antara konsumen dan entitas ekonomi melalui pengadilan atau melalui pengadilan yurisdiksi umum. Tuntutan tersebut juga termasuk dalam hal belum dilakukannya sertifikasi halal pada produk yang dibeli oleh konsumen atau yang diedarkan, hal tersebut mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.