Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penagihan Utang Pajak Terhadap Direksi Perseroan Yang Dinyatakan Pailit Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVIII/2020 T Zidna Taqiya; Nyulistiowati Suryanti; Aam Suryamah
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 5 (2023): Innovative: Journal of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i5.5153

Abstract

Dalam konteks kepailitan sebuah perusahaan, tidak dapat dengan serta-merta mengasumsikan bahwa direksi akan bertanggung jawab secara pribadi terhadap kondisi perusahaan, kecuali jika terbukti adanya kelalaian dari pihak direksi yang menjadi penyebab kepailitan. Melihat pada penyebab kepailitan PT. United Coal Indonesia (PT UCI) tidak terdapat pertimbangan hukum yang mengungkapkan hadirnya kesalahan atau kelalaian dari direksi selaku pemicu jatuhnya kepailitan yang dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, setelah kepailitan dinyatakan selesai, KPP Wajib Pajak Besar Satu menjalankan penagihan pajak terhadap aset pribadi dari direksi, yang mengakibatkan pemblokiran rekening pribadi direksi. Dasar penagihan ini adalah Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Taufik Surya Dharma, mantan direksi PT. UCI, merasa dirugikan dan mempertanyakan validitas penagihan pajak yang mencakup aset pribadi sesuai dengan UU KUP. Hal ini mengakibatkan dilakukannya permohonan ke Mahkamah Konstitusi, yang kemudian menghasilkan Putusan MK Nomor 41/PUU-XVIII/2020. Penelitian ini bertujuan untuk memahami berapa jauh pertanggungjawaban direksi terhadap penagihan utang pajak pada konteks kepailitan. Metode penelitian yang diterapkan pada studi ini yaitu pendekatan yuridis normatif. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini kemudian diuraikan secara deskriptif-analitis setelah sebelumnya telah dilakukan analisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini ialah Penagihan Pajak yang dilakukan oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu kuranglah tepat sebab tidak mempertimbangkan beberapa aspek dari hukum kepailitan dan hukum perusahaan, yang menimbulkan tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap direksi dalam penagihan pajak, yang tidak selaras pula dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan seperti business judgment rule, ultra vires, dan separated legal entity.