Pelaksanaan sistem lelang secara elektronik atau e-Procurement di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua berjalan sejak tahun 2010, terbatas pada proyek atau kegiatan-kegiatan fisik, kemudian tahun 2014 pelaksanaan e-Procurement dapat dilakukan pada semua proyek/kegiatan. Dalam pelaksanaan e-Procurement di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua yaitu pada saat proses pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari awal sampai dengan penetapan pemenang, menemui beberapa kendala yang mempengaruhi waktu selama proses pemilihan penyedia jasa, seperti kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur, belum adanya peraturan daerah yang mendukung pelaksanaan e-Procurement, sehingga berdasarkan pengamatan terlihat timbul permasalahan dalam penerapannya seperti susahnya untuk melakukan up-load atau mendownload data karena jaringan internet yang lambat, terjadi penumpukan pekerjaan karena hanya beberapa orang saja yang mengerti tentang e-Procurement, panitia pengadaan belum memiliki dasar hukum yang jelas apabila terkait dengan masalah daerah misalnya adanya permintaan kuota pengusaha Papua. Jenis dari penelitian hukum ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu melalui analisis dan kajian terhadap Peraturan Perundangan yang berlaku, penelitian kepustakaan (library research) untuk memperoleh data-data baik yang bersumber kepada berbagai data dan informasi yang di keluarkan oleh pemerintah; tulisan para ahli dalam bentuk buku, jurnal, artikel lepas, surat kabar, maupun informasi yang tersebar di dunia maya; pengalaman para praktisi dan pengambil putusan; kebijakan dan regulasi nasional yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Secara umum pada tahapan evaluasi penawaran dan kualifikasi telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, terbuka, bersaing dan adil/tidak diskriminatif.seperti tertuang dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2019. Namun dari hasil penelitian masih ada yang kurang maksimal dalam pelaksanaannya, dimana adanya persepsi bahwa intervensi masih ada dilakukan terhadap pokja ULP. Hambatan/kendala teknologi dalam penelitian ini adalah kecepatan akses internet yang lambat merupakan faktor yang dapat menjadi penghambat dalam pelaksanaan e-Procurement.