Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA ELEKTRONIK DI PROVINSI PAPUA BERDASARKAN PERPRES NOMOR 17 TAHUN 2019 Salesius Jemaru; Samsul Tamher
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 4 No 1 (2023): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM STIH Umel Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v4i1.57

Abstract

Pelaksanaan sistem lelang secara elektronik atau e-Procurement di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua berjalan sejak tahun 2010, terbatas pada proyek atau kegiatan-kegiatan fisik, kemudian tahun 2014 pelaksanaan e-Procurement dapat dilakukan pada semua proyek/kegiatan. Dalam pelaksanaan e-Procurement di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua yaitu pada saat proses pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari awal sampai dengan penetapan pemenang, menemui beberapa kendala yang mempengaruhi waktu selama proses pemilihan penyedia jasa, seperti kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur, belum adanya peraturan daerah yang mendukung pelaksanaan e-Procurement, sehingga berdasarkan pengamatan terlihat timbul permasalahan dalam penerapannya seperti susahnya untuk melakukan up-load atau mendownload data karena jaringan internet yang lambat, terjadi penumpukan pekerjaan karena hanya beberapa orang saja yang mengerti tentang e-Procurement, panitia pengadaan belum memiliki dasar hukum yang jelas apabila terkait dengan masalah daerah misalnya adanya permintaan kuota pengusaha Papua. Jenis dari penelitian hukum ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu melalui analisis dan kajian terhadap Peraturan Perundangan yang berlaku, penelitian kepustakaan (library research) untuk memperoleh data-data baik yang bersumber kepada berbagai data dan informasi yang di keluarkan oleh pemerintah; tulisan para ahli dalam bentuk buku, jurnal, artikel lepas, surat kabar, maupun informasi yang tersebar di dunia maya; pengalaman para praktisi dan pengambil putusan; kebijakan dan regulasi nasional yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Secara umum pada tahapan evaluasi penawaran dan kualifikasi telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, terbuka, bersaing dan adil/tidak diskriminatif.seperti tertuang dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2019. Namun dari hasil penelitian masih ada yang kurang maksimal dalam pelaksanaannya, dimana adanya persepsi bahwa intervensi masih ada dilakukan terhadap pokja ULP. Hambatan/kendala teknologi dalam penelitian ini adalah kecepatan akses internet yang lambat merupakan faktor yang dapat menjadi penghambat dalam pelaksanaan e-Procurement.
Penyuluhan Hukum Tentang Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal Salesius Jemaru; Yohanis Sudiman Bakti; Semy Latunussa; Samsul Tamher
Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia Vol 2, No 10 (2024): Januari
Publisher : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.10561736

Abstract

Pada periode Januari hingga Maret 2020, Satgas Waspada Investasi masih menemukan 508 fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat  ini  Peraturan  yang  dikeluarkan Pemerintah  yaitu  Peraturan  tentang  Peer  to  Peer  Lending  Peraturan  Otoritas  Jasa Keuangan  Nomor  77/POJK.01/2016  tentang  Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan SEOJK Nomor 18/SEJOK.01/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi  Informasi  pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi  belum dapat menjangkau kepentingan perlindungan hukum terhadap pengguna layanan ini. Untuk  mengatasi masalah yang dihadapi Masyarakat Kampung Jaifuri, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom tersebut di atas, diperlukan adanya proses penyuluhan  hukum yang dilakukan oleh  tim Pengabdian  Kepada  Masyarakat  Universitas  Doktor  Husni Ingratubun Papua untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan masyarakat mengenai pinjaman online terhadap pemilihan pinjaman online berdasarkan legalitasnya. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) di Kampung Jaifuri, Distrik Skanto Kabupaten Keerom dapat berjalan dengan baik, lancar dan mendapat tanggapan masyarakat sangat antusias, hal ini dibuktikan dengan kehadiran peserta yang memenuhi ruangan dari awal hingga akhir kegiatan.