p-Index From 2019 - 2024
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Keadilan Keadilan
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PROBLEMATIKA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA MELALUI DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA Chendy A. Tode; Dwityas W. Rabawati; Yohanes Umbu Sogara; Stefanus Don Rade
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 21 No 2 (2023): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/keadilan.v21i2.1069

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai beberapa problematika yang terjadi dalam pengupayaan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana sebagai bentuk perlindungan. Problematika yang dialami dalam pengupayaan diversi diantaranya, ketidakpastian hukum, ketidaksinkronan pengaturan, serta ketidakefektivan serta ketidakefesiensi. Ketidakpastian hukum terjadi akibat pengaturan syarat diversi pada Pasal 7 ayat (2) UUSPPA yang tidak bisa memberikan kepastian apabila anak dikenai pasal berlapis yang salah satu pasalnya memiliki ancaman pidana diatas 7 tahun dan pasal yang lainnya memiliki ancaman pidana dibawah 7 tahun, sedangkan berkaitan dengan sinkronisasi dan harmonisasi, problematika terjadi akibat Perma Diversi yang mengatur lebih luas dari peraturan UUSPPA yang mengakibatkan ketidakselarasan pengupayaan diversi disetiap tingkatan pemeriksaan perkara, dengan pengturan yang jauh melebihi UUSPPA maka pada dasarnya Perma Diversi bertentangan dengan hierarki perundang-undangan yang ada sehingga dengan melihatĀ  asas lex superoir derogat legi inferiori maka Perma dapat dikesampingkan. Dan untuk efektivitas dan efesiensi, problematika terjadi karena dua problematika yang sudah disebutkan sebelumnya, peraturan yang tidak memberikan kepastian maka pengupayaan diversi yang diharapkan memberikan suatu kefektivan dan kefesiensi menjadi sulit untuk terwujud. Problematika-problematika yang terjadi justru membuat anak menjadi harus melewati proses panjang, sehingga harapan untuk menjauhkan anak dari stigma negatif menjadi lebih sulit. Kata Kunci : Diversi, Ketidakpastian hukum, Ketidaksinkronan peraturan, ketidakefektivan serta ketidakefesiensi.
PROBLEMATIKA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA MELALUI DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA Chendy A. Tode; Dwityas W. Rabawati; Yohanes Umbu Sogara; Stefanus Don Rade
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 21 No 2 (2023): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/keadilan.v21i2.1069

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai beberapa problematika yang terjadi dalam pengupayaan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana sebagai bentuk perlindungan. Problematika yang dialami dalam pengupayaan diversi diantaranya, ketidakpastian hukum, ketidaksinkronan pengaturan, serta ketidakefektivan serta ketidakefesiensi. Ketidakpastian hukum terjadi akibat pengaturan syarat diversi pada Pasal 7 ayat (2) UUSPPA yang tidak bisa memberikan kepastian apabila anak dikenai pasal berlapis yang salah satu pasalnya memiliki ancaman pidana diatas 7 tahun dan pasal yang lainnya memiliki ancaman pidana dibawah 7 tahun, sedangkan berkaitan dengan sinkronisasi dan harmonisasi, problematika terjadi akibat Perma Diversi yang mengatur lebih luas dari peraturan UUSPPA yang mengakibatkan ketidakselarasan pengupayaan diversi disetiap tingkatan pemeriksaan perkara, dengan pengturan yang jauh melebihi UUSPPA maka pada dasarnya Perma Diversi bertentangan dengan hierarki perundang-undangan yang ada sehingga dengan melihatĀ  asas lex superoir derogat legi inferiori maka Perma dapat dikesampingkan. Dan untuk efektivitas dan efesiensi, problematika terjadi karena dua problematika yang sudah disebutkan sebelumnya, peraturan yang tidak memberikan kepastian maka pengupayaan diversi yang diharapkan memberikan suatu kefektivan dan kefesiensi menjadi sulit untuk terwujud. Problematika-problematika yang terjadi justru membuat anak menjadi harus melewati proses panjang, sehingga harapan untuk menjauhkan anak dari stigma negatif menjadi lebih sulit. Kata Kunci : Diversi, Ketidakpastian hukum, Ketidaksinkronan peraturan, ketidakefektivan serta ketidakefesiensi.