Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjelaskan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pemerintahan desa tidak hanya terdiri dari kepala desa beserta perangkat-perangkat lain di bawahnya, namun juga terdiri dari masyarakat setempat yang tergabung menjadi suatu kelompok yang disebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal tersebut agar tercipta asas check and balances yang mendukung demokrasi agar pemerintah desa tidak bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan jabatannya. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Perubahan tugas dan fungsi BPD berpengaruh pasang naik dan surutnya demokrasi di desa. Desa sebagai republik kecil menginginkan setiapwarganya memiliki hak untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Karena itu, BPD menjadi lembaga demokrasi perwakilandi tingkat desa. Dalam penulisan Penelitian ini, penulis membahas dua rumusan masalah yaitu : Kedudukan dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, yang menggunakan studi kasus hukum normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji rancangan undangundang. Menggunakan sumber bahan hukum peraturan perundang-undangan dan analisis deskriptif kualitatif.