Sonny Sapto Aji Wicaksono
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENANGGULANGAN KEJAHATAN KEKERASAN SEKSUAL TEHADAP ANAK Rasdi Rasdi; Sonny Sapto Aji Wicaksono; Diandra Preludio Ramada; Indung Wijayanto
Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif No. 2 (2023)
Publisher : Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v1i2.159

Abstract

Anak merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita- cita perjuangan bangsa wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi, kekerasan maupun diskriminasi. Maraknya kejahatan/kekerasan seksual terhadap anak menuntut perhatian serius dari negara, pemerintah maupun masyarakat pemerhati anak untuk mengambil langkah strategis dalam penanggulangan terhadap kejahatan tersebut. Lahirnya UU No. 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak dan UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mempertegas keinginan serius Negara/Pemerintah melindungi anak dari kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera pada pelaku. Penulisan artikel ini bertujuan mengkaji faktor-faktor yang memicu terjadinya kekerasan seksual terhadap anak serta menemukan model sarana penanggulangan yang tepat terhadap pelaku. Permasalahan mendasar penulisan artikel ini adalah apakah faktor-faktor yang mendorong perlunya penanggulangan kejahtan seksual anak dan bagaimana model sarana yang tepat untuk menanggulangi pelaku kejahatan tersebut. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa ada dua faktor internal dan eksternal yang memicu terjadinya kejahatan seksual anak dan model penanggulangan kejahatan seksual anak lebih diutamakan pada penggunaan sarana penal dan non penal secara simultan dengan melihat kondisi pelaku. Simpulan artikel ini menegaskan bahwa belum ada model yang tepat dalam penanggulangan kejahatan seksual terhadap anak, baik sarana penal maupun non penal, sangat tergantung pada kondisi pribadi pelaku.