p-Index From 2019 - 2024
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal ANDREW Law Journal
MOHD YUSUF DM
Universitas Lancang Kuning

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK MOHD YUSUF DM; MARPIUS; MARDISON
ANDREW Law Journal Vol. 1 No. 2 (2022): Vol 1 No 2 Desember 2022
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v1i2.10

Abstract

Berdasarkan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana diatur bahwa siapapun dilarang dengansengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya hal itudiketahui umum, apalagi jika dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di depan umum. Namun, perkembangan teknologi memungkinkan perbuatan pencemarannama baik dapat dilakukan melalui media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penegakanhukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial berdasarkanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yangdigunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwaberdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik diatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronikyang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Penegakan hukum adalah suatuproses dalam menerapkan hukum dan memberikan sanksi kepada pelanggar hukum. Penegakan hukumterhadap tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial diatur dalam Pasal 45Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yangmenegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronikyang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjarapaling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh jutarupiah).
TINDAK PIDANA CYBER CRIME DAN SANKSINYA DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK MOHD YUSUF DM; ELVIANTO; RIZWAN HASIBUAN
ANDREW Law Journal Vol. 1 No. 2 (2022): Vol 1 No 2 Desember 2022
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v1i2.11

Abstract

Cyber crime adalah kejahatan yang dilakukan menggunakan teknologi komputer, jaringan internet, ataumedia digital. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tindak pidana cyber crime dan sanksinya dalamUndang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahpenelitian hukum normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa bentuk tindak pidana cyber crime yangdiatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronikdan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaandan/atau pencemaran nama baik, serta pemerasan dan/atau pengancaman. Dengan sengaja dan tanpa hakmenyebarkan berita bohong dan menyesatkan serta menyebarkan informasi yang ditujukan untukmenimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentuberdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan juga termasuk tindak pidana cyber crime. Selain itu, bentuk tindak pidana cyber crime lainnya yaitu mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumenelektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Sanksitindak pidana cyber crime dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah dihukumdengan pidana penjara dan/atau pidana dend