Cyber crime adalah kejahatan yang dilakukan menggunakan teknologi komputer, jaringan internet, ataumedia digital. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tindak pidana cyber crime dan sanksinya dalamUndang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahpenelitian hukum normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa bentuk tindak pidana cyber crime yangdiatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronikdan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaandan/atau pencemaran nama baik, serta pemerasan dan/atau pengancaman. Dengan sengaja dan tanpa hakmenyebarkan berita bohong dan menyesatkan serta menyebarkan informasi yang ditujukan untukmenimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentuberdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan juga termasuk tindak pidana cyber crime. Selain itu, bentuk tindak pidana cyber crime lainnya yaitu mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumenelektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Sanksitindak pidana cyber crime dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah dihukumdengan pidana penjara dan/atau pidana dend