This Author published in this journals
All Journal Yure Humano
MANDUS MARPAUNG
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR I5 TAHUN 2001 TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS MEREK MANDUS MARPAUNG
YURE HUMANO Vol 1 No 2 (2017): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan asas hukum terhadap pemegang hak cabang adalah bentuk-bentuk perlindungan berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang cabang, perlindungan lue diberikan kepada pemilik cabang terdaftar dari daftar umum cabang selama 10 tahun dan sesuai dengan ketentuan itu bisa diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Implementasi seperti ini sering muncul dalam perselisihan cabang dalam penelitian skripsi ini yang menggunakan metode penelitian hukum rasa hormat terutama menggunakan data sekunder (data perpustakaan) serta analisis data kualitatif. Pokok permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini yaitu bagaimana penerapan asasasas hukum terhadap pemegang cabang sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang cabang dan apakah putusan Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara nomor 02/HKU/2004 PN.Niaga /SMG, telah memenuhi undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang cabang Hasil analisis dan pembahasan berdasarkan analisis konstitusi dan pendapat pertimbangan hukum, sehingga penulis dapat memberikan jawaban atas permasalahan tersebut dan menyimpulkan suatu pelaksanaan asas hukum untuk mendapatkan undang-undang perlindungan. Jika pledoi diajukan menurut ketentuan yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Cabang dan terhadap Putusan Nomor 02/HKI/2004 PN. Niaga/SMG, telah memenuhi konstitusi sebagaimana tersebut di atas. Kata Kunci: Prinsip Hukum, Merek, Pemegang Hak Merek.
PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR I5 TAHUN 2001 TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS MEREK MANDUS MARPAUNG
YURE HUMANO Vol 2 No 2 (2018): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan asas hukum terhadap pemegang hak cabang adalah bentuk-bentuk perlindungan berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang cabang, perlindungan lue diberikan kepada pemilik cabang terdaftar dari daftar umum cabang selama 10 tahun dan sesuai dengan ketentuan itu bisa diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Implementasi seperti ini sering muncul dalam perselisihan cabang dalam penelitian skripsi ini yang menggunakan metode penelitian hukum rasa hormat terutama menggunakan data sekunder (data perpustakaan) serta analisis data kualitatif. Pokok permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini yaitu bagaimana penerapan asasasas hukum terhadap pemegang cabang sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang cabang dan apakah putusan Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara nomor 02/HKU/2004 PN.Niaga /SMG, telah memenuhi undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang cabang Hasil analisis dan pembahasan berdasarkan analisis konstitusi dan pendapat pertimbangan hukum, sehingga penulis dapat memberikan jawaban atas permasalahan tersebut dan menyimpulkan suatu pelaksanaan asas hukum untuk mendapatkan undang-undang perlindungan. Jika pledoi diajukan menurut ketentuan yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Cabang dan terhadap Putusan Nomor 02/HKI/2004 PN. Niaga/SMG, telah memenuhi konstitusi. Kata Kunci: Prinsip Hukum, Merek, Pemegang Hak Merek.
HAK SUARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS MANDUS MARPAUNG
YURE HUMANO Vol 3 No 1 (2019): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam menentukan kuorum dan persetujuan RUPS harus diperhitungkan dalam setiap saham tanpa hak suara yang ditentukan dalam anggaran dasar dan perundang-undangan perseroan Saham dengan hak suara yang tidak diperhitungkan dalam menentukan kuorum dan juga tidak diperhitungkan dalam keputusan yang diatur dalam pasal 84 ayat 2 peraturan perundang-undangan perseroan terbatas yang meliputi 1. Saham perseroan sendiri yang dimiliki perseroan : 2. Saham induk perseroan yang dimiliki anak perusahaan secara langsung dan tidak langsung. Setiap notaris dalam suatu akta atau akta pernyataan keputusan rapat rapat harus secara cermat dan teliti memperjelas dan memverifikasi dokumen-dokumen perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif pendekatan undang-undang. Ketentuan atau peraturan dan penjelasan mengenai klasifikasi saham Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, tanpa suara tercantum di dalam Pasal 53 hal itu dirumuskan untuk menghindarkan adanya hubungan khusus antara Induk Perseroan dengan anak Perseroan. Kepentingan pemegang saham di dalam Perseroan Terbatas tidak sesuai dengan maksud dan tujuan investasinya di dalam Perseroan Terbatas apabila kepemilikan saham diklasifikasikan tanpa suara. Kata Kunci: Hak Suara, Pemegang Saham, RUPS, Perseroan Terbatas .