Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Regulasi Poligami di Indonesia Perspektif M. Syahrur dan Gender Nina Agus Hariati
Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam Vol 7 No 2 (2021): Asy-Syari'ah: Jurnal Hukum Islam, Juni 2021
Publisher : Fakultas Syariah Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55210/assyariah.v7i2.597

Abstract

Poligami di Indonesia merupakan salah satu hal yang mendapat perhatian oleh pembuat undang-undang. Berdasarkan observasi yang dilakukan oleh peneliti menemukan kurang lebih 5 pedomran regulasi perihal poligami, yaitu; UU No. 1 Tahun 1974, PP No. 9 Tahun 1975, PP No.10 Tahun 1983, PP No. 45 Tahun 1990, serta terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam berbagai regulasi tersebut secara garis besar yang menjadi tolak ukur kebolehan poligami adalah suami mampu berlaku adil secara materi, dengan dasar kekurangan istri. Hal tersebut berbeda dengan pendapat yang dikemukakan oleh Muhammad Syahrur bahwasannya kebolehan poligami adalah bertitik tolak pada keadilan terhadap anak yatim dari seorang janda yang akan dipoligami. Terkait keadilan yang dicantumkan pada regulasi poligami sangat jauh apabila dilihat dari keadilan gender. Pada perspektif gender regulasi poligami di Indonesia syarat akan muatan bias gender, hal tersebut dapat dilihat dari pasal-pasal yang membahas poligami. Tentu saja hal tersebut menjadi permasalahan, dikarenakan regulasi yang seharusnya membawa kepastian dan kemanfaatan justru menjadi sumber masalah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisi dan merekonstruksi prospek baru regulasi poligami di Indonesia yang berkeadilan gender.
Implementasi Maslahah Mursalah sebagai Alternatif Hukum Islam dan Solusi Problematika Umat Abu Yazid Adnan Quthny; Nina Agus Hariati
Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam Vol 5 No 1 (2019): Asy-Syari'ah - Januari 2019
Publisher : Fakultas Syariah Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.772 KB) | DOI: 10.55210/assyariah.v5i1.110

Abstract

In the approach of Islamic law, Maslahah mursalah is a proposition to establish a new problem that has not been explicitly mentioned in the main sources, the Qur’an and As-Sunnah, both accepted and rejected. Maslahah mursalah as an option for this legal proposition begins with the Passed away of the Prophet Muhammad SAW. Along with this happened, the revelation of the Qur’an has stopped coming down, and the words of the Prophet have stopped too. Meanwhile, problems continue to develop from time to time along with the development of the community itself. This is where the idea of Maslahah mursalah emerges as an option for the proposition of Islamic law. Please note, in the application, Maslahah mursalah is based on benefit. Looking at the main basis of this argument, understanding and knowing about the theory of benefit becomes a necessity in the use of maslahah as a proposition of Islamic law. Maslahah is a concept that departs from the main purpose of Islamic law, known as maqashid as-sharia. According to Imam As-Syatibi, the main orientation of maqashid as-sharia is to provide protection and protection against five things, namely religion, self, lineage, reason, and wealth. These five aspects are very fundamental things in life, so that damage to one aspect alone will cause extraordinary negative implications. Thus, maslahah is the main consideration in evaluating the value of benefits and harm from a problem that has just emerged in people’s lives. An order to assess benefits and madharat, then weigh which one is greater, the benefits or the madharat (damage). Keywords: Maslahah mursalah, law alternative, Islamic law
Penetapan Suku Bunga pada Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Cabang Jember Perspektif Hukum Ekonomi Islam Ervina Maftuhatun Nurul Qomariah; Nina Agus Hariarti; Puput Lestari
Rechtenstudent Journal UIN KHAS Jember Vol. 4 No. 1 (2023): Rechtenstudent April 2023
Publisher : Sharia Faculty, KH. Achmad Siddiq State Islamic University of Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35719/rch.v4i1.206

Abstract

Bank interest or usury is simply interpreted as an expression of remuneration for the use of money lent or the use of funds. Communities who need funds for business will provide remuneration to banks that have provided loans in the form of credit for additional business capital, investment and working capital in trade. The aims of this study are: 1) To find out the determination of interest rates at BPR Jember branches. and 2). Knowing the perspective of Islamic economic law on the determination of interest rates at the East Java BPR Jember branch. Research method The type of research used by researchers is empirical research, namely where the empirical legal research method originates from facts quoted directly from the words and behavior levels of research informants, by conducting interviews while conducting direct observation of research locations. This empirical research is used to directly identify the informants and retrieve data from the results of their research directly and in the form of direct documentation as data to strengthen the results of the research. The purpose of this research is to study in depth about the determination of interest rates at the Madani Blooms National Capital Bank in Panti Jember District. Then from the results of this study, there are conclusions from researchers regarding the determination of interest rates in BPR Jember.
Wali Mujbir Perspektif Uu No. 1 Tahun 1974 Dan Hukum Islam Imam Syafii; Nina Agus Hariati
AS-SAKINAH Vol 1 No 1 (2023): Februari
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari'ah Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia. Dengan adanya perkawinan rumah tangga dapat ditegakkan dan dibina sesuai dengan norma agama dan tata kehidupan masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut pendapat ulama Syâfi’îyah tidak sah perkawinan tanpa adanya wali bagi pihak perempuan, sedang bagi laki- laki tidak diperlukan wali. Penulis menggunakan metode kualitatif normatif dengan metode pengumpulan data library research untuk mendapatkan data-data dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa kedudukan wali mujbir dalam hukum perkawinan Islam adalah atas pertimbangan untuk kebaikan gadis yang dikawinkan, sebab sering terjadi seorang gadis tidak pandai memilih jodohnya dengan tepat. Apabila gadis dilepaskan untuk memilih jodohnya sendiri, dikhawatirkan akan mendatangkan kerugian pada gadis itu sendiri dikemudian hari, misalnya dari segi pemeliharaan keagamaannya, dan lain sebagainya.
PENETAPAN HAK HADHANAH KEPADA BAPAK BAGI ANAK BELUM MUMAYIZ Wulandari; Nina Agus Hariati
AS-SAKINAH Vol 1 No 2 (2023): Agustus
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari'ah Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan menurut KHI, anak adalah orang yang belum genap 21 tahun dan belum pernah menikah dan karenanya belum mampu untuk berdiri sendiri. Pertimbangan keempat berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat untuk menguatkan gugatannya selain mengeluarkan bukti-bukti tertulis, tetapi memberikan bukti-bukti lain, yakni mengajukan beberapa orang saksi yaitu Eem Suhaemi (sebagai ibu kandung Penggugat) dan Sofa Marwah (sebagai pembantu rumah tangga Penggugat dan Tergugat) di muka persidangan. kedua orang saksi tersebut telah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar rukun kembali dalam berumah tangga, namun tidak berhasil.