Penelitian ini menggali interaksi harmonis antara hukum adat dan hukum Islam di Kampung Adat Naga serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Latar belakang penelitian ini muncul dari kebutuhan untuk memahami hubungan yang kompleks antara kedua sistem hukum ini dalam konteks budaya dan agama di Kampung Adat Naga, serta mempertanyakan implikasi terhadap identitas budaya dan kehidupan sehari-hari masyarakat setempat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, serta melibatkan wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan analisis dokumen. Pendekatan ini digunakan untuk mengeksplorasi persepsi, nilai, serta praktik yang berkaitan dengan hukum adat dan hukum Islam dari sudut pandang masyarakat Kampung Naga. Hasil penelitian ini menyoroti peran penting komunikasi dan dialog dalam menjaga keselarasan antara hukum adat dan hukum Islam. Menyelidiki strategi yang diambil oleh pemerintah dan masyarakat lokal untuk mendukung harmoni ini menjadi fokus analisis dalam penelitian. Temuan menunjukkan bahwa keberadaan kedua sistem hukum tersebut tidak mewakili suatu konflik, namun justru dapat menjadi sumber kekayaan budaya yang saling melengkapi. Pemahaman menyeluruh terhadap kedua sistem hukum ini sangat penting untuk menjaga koherensi dan keselarasan kehidupan masyarakat yang menghargai nilai-nilai adat dan nilai-nilai agama.