Ismet Alaik Rahmatullah
Universitas Al Azhar Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PUTUSAN SANKSI PERDATA MALPRAKTEK SEBAGAI BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor : 515 PK/Pdt/2011) Sadino Sadino; Ismet Alaik Rahmatullah
Jurnal Magister Ilmu Hukum Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jmih.v1i1.727

Abstract

Abstrak-Pelayanan kesehatan pada dasarnya bertujuan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan pengobatan suatu penyakit, termasuk di dalamnya pelayanan medis yang didasarkan atas dasar hubungan individual antara dokter dengan pasien yang membutuhkan kesembuhan atas penyakit yang dideritanya. Dalam pelaksanaan pelayanan medis kepada pasien, informasi memegang peranan yang sangat penting. Informasi tidak hanya penting bagi pasien, tetapi juga bagi dokter agar dapat menyusun dan menyampaikan informasi kedokteran yang benar kepada pasien demi kepentingan pasien itu sendiri. Dokter sebagai profesi mempunyai tugas untuk menyembuhkan penyakit pasiennya. Masyarakat atau pasien lebih melihat dari sudut hasilnya, sedangkan dokter hanya bisa berusaha, tetapi tidak menjamin akan hasilnya asalkan dokter sudah bekerja sesuai dengan standar profesi medik yang berlaku. Sampai sekarang, hukum kedokteran di Indonesia belum dapat dirumuskan secara mandiri sehingga batasan – batasan mengenai malpraktik belum bisa dirumuskan, sehingga isi pengertian dan batasan – batasan malpraktik kedokteran belum seragam bergantung pada sisi mana orang memandangnya. UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran juga tidak memuat tentang ketentuan malpraktik kedokteran. Pasal 66 ayat (1) mengandung kalimat yang mengarah pada kesalahan praktik dokter yaitu “setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia”. Kasus-kasus malpraktik yang muncul dipermukaan hanyalah bagian kecil dari beberapa kasus malpraktik yang terjadi di Indonesia. Hal ini disebabkan karena pengetahuan masyarakat akan kesehatan khususnya tindakan medik di Indonesia tidak semaju di negara lain. Baik itu pengetahuan si pasien maupun si penegak hukumnya. Sehingga kondisi ini menempatkan posisi pasien dan keluarganya jika terjadi sesuatu atas tindakan medik menempati porsi yang lemah. Kata Kunci: Kedokteran, Pasien, Malpraktek