Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEKUATAN HUKUM ALAS HAK ATAS TANAH SK GUBERNUR NOMOR 5/HM/LR/1968 PADA MASYARAKAT KELOMPOK TANI DI ATAS AREAL PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II Muhammad Ricky Rivai; Syafruddin Kalo; Maria Kaban; Edy Ikhsan
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/8c9tyc78

Abstract

SK Gubernur Nomor 5/HM/LR/1968 adalah dokumen yuridis yang lahir dari kegiatan redistribusi tanah tahun 1968, diberikan kepada masyarakat tani di masa itu sebagai pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat yang telah mengusahai lahan-lahan perkebunan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan pasca kemerdekaan. Namun SK Gubernur yang sejatinya merupakan bentuk legalitas bagi penerima tanah objek reformasi agraria berdasarkan pengurangan areal HGU menurut SK Menteri Agraria Nomor 24/HGU/1965, diabaikan oleh PTPN II sehingga badan hukum yang bergerak dalam bidang usaha perkebunan tersebut secara leluasa merampas tanah rakyat dan menguasainya selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Masyarakat kelompok tani sebagai pemegang alas hak berusaha merebut kembali tanah yang telah diberikan dengan upaya tuntutan pengembalian tanah dan pengakuan alas hak yang mereka punyai kepada negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian campuran, yaitu penelitian hukum normatif dan empiris (sosiologis). Sifat penelitian adalah deskriptif analisis kualitatif, teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research), analisis data dilakukan secara kualitatif, dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif yaitu penarikan kesimpulan berdasarkan penjelasan-penjelasan bersifat umum untuk menarik fakta-fakta yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa, pemberian SK Gubernur kepada masyarakat tani telah sesuai dengan peraturan hukum redistribusi tanah yang berlaku dengan terpenuhinya syarat subjektif dan objektif. Upaya yang dilakukan masyarakat kelompok tani dalam usaha pengembalian tanah dan pengakuan alas hak-nya adalah dengan menguasai tanah secara fisik, melakukan tuntutan pengembalian tanah dan pengakuan alas hak melalui BPN RI, serta masuk dalam daftar nominatif penghapusbukuan aset. Kekuatan hukum SK Gubernur Nomor 5/HM/LR/1968 sebagai bukti pertautan hukum masyarakat kelompok tani dengan tanah yang dikuasainya dapat ditelaah berdasarkan riwayat penguasaan tanah dan pemberian SK Redistribusi Tanah sebagai peristiwa hukum yang melahirkan hubungan hukum, kedudukan hukum, dan akibat hukum bagi masyarakat di atas areal PTPN II. Kekuatan hukum alas hak-nya diperkuat dengan fakta tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang HGU oleh PTPN II, HGU terbit pasca redistribusi tanah, dan SK Gubernur sebagai alas hak adalah keputusan Pejabat TUN yang bersifat konkret, individual, dan final dan hanya dapat dicabut oleh pembuat keputusan sesuai dengan asas contrarius actus maupun dibatalkan pengadilan. Diharapkan kepada pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat kelompok tani, menyelesaikan permasalahan agraria tersebut secara bijaksana, dan melaksanakan penghapusbukuan aset demi tercapainya kepastian hukum, dan keadilan.