Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektivitas Penanganan Korupsi Dana Desa yang Menghambat Pembangunan Infrastruktur Desa di Kabupaten Manggarai yang Dilaksanakan oleh Kepolisian Resort Manggarai Deny Ch. Colly Lelang; Mompang L. Panggabean; Tatok Sudjiarto
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 5 (2023): Innovative: Journal of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i5.5878

Abstract

Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa di Kabupaten Manggarai, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan di Kabupaten Manggarai. Polres Manggarai ditantang untuk menyelesaikan semua laporan tentang korupsi dana desa ini agar kejadian ini tidak terjadi di masa mendatang sehingga tujuan kesejahteraan masyarakat desa dapat terpenuhi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan lokasi penelitian yaitu Polres Manggarai. Adapun sumber yang dibutuhkan dalam penelitian ini diperoleh langsung dari responden seperti penyidik Polres Manggarai melalui wawancara, pengumpulan dokumentasi an observasi penanganan dan diolah dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Dampak korupsi dana desa yang menghambat pembangunan infrastruktur desa di kabupaten manggarai yaitu korupsi yang rentan terjadi di desa, menimbulkan kerugian bagi masyarakat desa. Kerugian tersebut diantaranya terdiri atas beberapa hal. Pertama, melanggengkan kemiskinan di desa. Bahwa kemiskinan di desa sampai saat ini masih tinggi, yakni 12,81% atau 15,26 juta penduduk desa masih dalam kondisi miskin. Kinerja dari kepolisian Resort Manggarai patut di apresiasi karena dengan adanya aparatur Negara ini segala tindak kejahatan dapat diatasi walaupun masih banyak kekurangan setidaknya kasus seperti ini dapat diatasi dan di berantas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana disebutkan bahwa salah satu prinsip penyidikan yaitu efektif dan efesien. Efektif dan efesien yang dimaksud ialah penyidikan dilakukan secara cepat, tepat, murah dan tuntas.