Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Dokter Klinik Kecantikan Terhadap Kesalahan Diagnosa Yusuf Daeng; Ferdinand Ferdinand; Lia Martilova; Gandi Gandi; Mardiansyah Mardiansyah
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6798

Abstract

Dalam konteks pelayanan kesehatan, klinik kecantikan online memiliki kedudukan hukum yang mengacu pada kerangka regulasi tertentu di Indonesia. Meskipun belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur klinik kecantikan, pemerintah masih mengandalkan beberapa peraturan yang sudah ada. Dasar hukum utama untuk pelayanan kesehatan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang telah direvisi dan disempurnakan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Meskipun undang-undang ini tidak secara khusus menyinggung klinik kecantikan online, mereka harus tetap mematuhi regulasi tersebut karena mereka beroperasi dalam domain pelayanan kesehatan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran juga turut berperan dalam mengatur standar pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan yang diberikan oleh klinik kecantikan. Meskipun fokus utama undang-undang ini adalah praktik kedokteran, berbagai aspek terkait kesehatan dan pelayanan kepada pasien diatur di dalamnya. Regulasi yang lebih spesifik terkait pendirian dan perizinan klinik diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik. Meskipun tidak secara eksplisit ditujukan untuk klinik kecantikan online, peraturan ini memberikan kerangka kerja untuk pendirian, operasional, dan standar pelayanan yang berlaku bagi klinik-klinik yang memberikan layanan kesehatan. Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun klinik kecantikan online belum memiliki undang-undang tersendiri yang secara spesifik mengaturnya, pemerintah menggunakan berbagai peraturan yang ada, yang juga berlaku bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada umumnya. Oleh karena itu, klinik kecantikan online diharapkan untuk mematuhi standar yang diatur oleh regulasi kesehatan yang berlaku serta memperhatikan aspek etika, keamanan, dan kepuasan pasien dalam memberikan pelayanan.