Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Peran Informed Consent Dalam Mengatasi Konflik Antara Dokter Dan Pasien Mohd. Yusuf DM; Ferdinand Ferdinand; Gandi Gandi; Lia Martilova; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9430

Abstract

Peran informed consent pada perjanjian medis antara Dokter dengan pasien adalah untuk mencegah adanya tuntutan malpraktik dari pasien yang disebabkan oleh kesenjangan pengetahuan antara pasien sebagai pihak yang awam terhadap dunia kesehatan dan dokter sebagai pihak professional diperlukan pelaksanaan mekanisme informed consent. Bagi dokter informed consent memberikan rasa aman dalam menjalankan tindakan medis terhadap pasien, sekaligus dapat dijadikan sebagai alat pembelaan diri terhadap kemungkinan adanya tuntutan atau gugatan dari pasien atau keluarganya bila suatu saat timbul akibat yang tidak dikehendaki. Sedangkan dari segi pasien, informed consent merupakan merupakan perwujudan dari hak pasien dimana pasien berhak mendapatkan informasi tentang penyakit yang dideritanya, tindakan medis apa yang hendak dilakukan, kemungkinan yang akan terjadi atas pengambilan keputusan tindakan medis.
Tanggungjawab Hukum Dokter Bedah Plastik Dalam Meningkatkan Kecantikan Pasien Pada Klinik Kecantikan Di Kota Pekanbaru Yeni Triana; Ferdinand Ferdinand; Lia Martilova; Gandi Haryono
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.11091

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis tanggung jawab hukum dokter bedah plastik dalam meningkatkan kecantikan pasien pada klinik kecantikan di Kota Pekanbaru serta Perlindungan hukum terhadap pasien yang menerima pelayanan kecantikan pada Klinik Kecantikan di Kota Pekanbaru. Tanggung jawab Hukum Dokter Bedah Plastik Dalam Meningkatkan Kecantikan Pasien pada Klinik Kecantikan di Kota Pekanbaru harus mengacu kepada peraturan,/ pedoman penyelenggaraan klinik kecantikan sehingga tidak menimbulkan sengketa, dan seandainya terjadinya sengketa maka tanggung jawab perdata bagi dokter dalam transaksi terapeutik pada klinik kecantikan khususnya pada tindakan pembedahan, yaitu karena dokter melakukan wanprestasi atau tidak dipenuhinya isi perjanjian dan atau karena dokter melakukan perbuatan melawan hukum. Perlindungan hukum terhadap pasien yang menerima pelayanan kecantikan pada Klinik Kecantikan di Kota Pekanbaru bahwa pasien pada pelayanan klinik kecantikan terutama untuk tindakan bedah kecantikan yang memberikan janji hasil yang dapat diukur sehingga jika terjadi sengketa dapat diselesaikan secara hukum. Jenis penelitian ini adalah hukum Sosiologis yang dilakukan dengan cara survey, yaitu penelitian secara langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara. Sumber data berasal dari data Primer dan data sekunder.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Dokter Klinik Kecantikan Terhadap Kesalahan Diagnosa Yusuf Daeng; Ferdinand Ferdinand; Lia Martilova; Gandi Gandi; Mardiansyah Mardiansyah
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6798

Abstract

Dalam konteks pelayanan kesehatan, klinik kecantikan online memiliki kedudukan hukum yang mengacu pada kerangka regulasi tertentu di Indonesia. Meskipun belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur klinik kecantikan, pemerintah masih mengandalkan beberapa peraturan yang sudah ada. Dasar hukum utama untuk pelayanan kesehatan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang telah direvisi dan disempurnakan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Meskipun undang-undang ini tidak secara khusus menyinggung klinik kecantikan online, mereka harus tetap mematuhi regulasi tersebut karena mereka beroperasi dalam domain pelayanan kesehatan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran juga turut berperan dalam mengatur standar pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan yang diberikan oleh klinik kecantikan. Meskipun fokus utama undang-undang ini adalah praktik kedokteran, berbagai aspek terkait kesehatan dan pelayanan kepada pasien diatur di dalamnya. Regulasi yang lebih spesifik terkait pendirian dan perizinan klinik diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik. Meskipun tidak secara eksplisit ditujukan untuk klinik kecantikan online, peraturan ini memberikan kerangka kerja untuk pendirian, operasional, dan standar pelayanan yang berlaku bagi klinik-klinik yang memberikan layanan kesehatan. Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun klinik kecantikan online belum memiliki undang-undang tersendiri yang secara spesifik mengaturnya, pemerintah menggunakan berbagai peraturan yang ada, yang juga berlaku bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada umumnya. Oleh karena itu, klinik kecantikan online diharapkan untuk mematuhi standar yang diatur oleh regulasi kesehatan yang berlaku serta memperhatikan aspek etika, keamanan, dan kepuasan pasien dalam memberikan pelayanan.