This Author published in this journals
All Journal Unizar Recht Journal
Ahmad Yani
Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penegakan Hukum Terhadap Perbuatan Tidak Melapor Terjadinya Tindak Pidana Psikotropika Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Ahmad Yani; Ika Yuliana Susilawati; Irma Istihara Zain
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 1 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk penegak hukum terhadap perbuatan tidak melapor terjadinya tindak pidana psikotropika menurut undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 Tentang psikotropika, serta mengetahui apa saja faktor-faktor penyalahgunaan psikotropika serta penyimpangan sosial yang terjadi di masyarakat terutama pada remaja. Metode yang digunakan dalam penlitian ini adalah normatif, yaitu metode penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan studi kasus (Case Approach). hasil penelitian ini adalah (1) mengetahui upaya penegakan hukum terhadap perbuatan tidak melapor terjadinya tindak pidana psikotropika menurut undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika (2) mengetahui akibat terhadap perbuatan tidak melapor terjadinya tindak pidana psikotropika menurut undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan penelitian yang disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa, upaya Penegakan Hukum Terhadap Perbuatan Tidak Melapor Terjadinya Tindak Pidana Psikotropika Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika yaitu adanya keterlibatan semua pihak, baik dari pemerintah, aparatur penegak hukum, hingga masyarakat. Kemudian akibat terhadap perbuatan tidak melapor terjadinya tindak pidana psikotropika menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 65 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menegaskan bahwa “Barangsiapa tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan/atau pemilikan psikotropika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah)”.