Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

STATUS KEWARGANEGARAAN DAN WACANA LARANGAN WNI EKS ISIS KEMBALI KE INDONESIA PERSPEKTIF SIY?SAH DUSTURIY?H Suci Mubriani; Elpipit Elpipit; Rahmatun Ulfa; Basriadi Basriadi
AL-BALAD : Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam Vol. 2 No. 1 (2022): Al-Balad : Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam
Publisher : PRODI HUKUM TATANEGARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59259/ab.v2i1.97

Abstract

Artikel ini membahas tentang WNI eks ISIS yang akan menimbulkan bahaya di Indenesia sehingga menyebabkan pemerintah dengan tegas menolak untuk memulangkan mereka ke tanah air lantaran dikhawatirkan menjadi teroris baru yang membahayakan nyawa 267 juta rakyat Indonesia. Hal ini menimbulkan perdebatan ditengah masyarakat terkait status mereka sebagai warga negara dan nasib mereka di luar negeri. Pokok pembahasan dalam artikel ini adalah status kewarganegaraan WNI eks ISIS ke Indonesia perspektif Siyasah Dusturiyah. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan siyasah dusturiyah terkait status kewarganegaraan WNI eks ISIS dan wacana pelaranagan pemulangan mereka ke Indonesia?. Dari hasil penelitian ini didapati bahwa wacana pemulangan 689 WNI eks ISIS ini yang ada di suria. Tutki dan beberapa negara lainya terlibat FTF (Foreign Terrorist Fighters) diambil untuk melindungi 267 juta warga Indonesia dari aksi terorisme ISIS. Dalam konsep kewarganegaraan positif maupun islam WNI eks ISIS masih sebagai warga negara, karena tidak memenuhi faktor yang menyebabkan ia kehilangan kewarganegaraannya. WNI eks ISIS dapat dianggap sebagai pelaku jarimah hirabah, yang bisa dijatuhi hukuman mati (dibunuh) atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau diasingkan ketempat lain.
PANDANGAN TOKOH AGAMA TERHADAP PRAKTIK BUNGA PINJAMAN DANA KAS KELOMPOK TAHLILAN Muh. Rizal Hamdi; Idul Adnan; Elpipit Elpipit; Suarjana Suarajana
Al-Muqaronah: Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum Vol. 1 No. 2 (2022): Al-Muqaronah : Jurnal Perbandingan Madzhab dan Hukum
Publisher : STIS Darussalam Bermi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59259/am.v1i2.84

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik pinjam meminjam yang dilakukan oleh masyarakat Dusun Montong Dao, Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah. masyarakat setempat terebut melakukan pinjaman pada kas Kelompok Tahlilan. Dalam praktiknya, masyarakat yang melakukan pinjaman kas kelompok tahlinan tersebut diwajibkan untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut ditambah dengan kewajiban untuk menambah nominalnya dari jumlh pinjaman awalnya. Di sisi lain masyarakat sangat terbantukan dengan adanya praktik pinjaman tersebut dan tidak mempermasalahkan adanya penarikan nilai tambah dari jumlah nominal yang akan dikembalikannya nanti. Fokus kajian dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana pelaksanaan praktik bunga pinjaman dana kas kelompok tahlilan di Desa Teratak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah? (2) Bagaimana pandangan tokoh agama terhadap praktik bunga pinjaman dana kas kelompok tahlilan di Desa Teratak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah? Jenis Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data yang diguakan dalam penelitian ini adalah, observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian kualitatif ini, teknik analisisis data yang digunakan adalah model analisis data menurut Miles dan Huberman yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan Hasil penelitian ini adalah (1) Praktik pinjam-meminjam terhadap kas kelompok Tahlilan yang dilakukan oleh masyarakat di Dusun Montong Dao mengandung bunga 0,01%-1% sebagai bentuk terima kasih. (2) Praktik pinjam meminjam yang dialaksanakan oleh masyarakat di Dusun Montong Dao termasuk dalam konsep Al-Qardh yang berarti pinjaman atau utang-piutang dalam kajian fikih mu’amalah. Dalam transaksinya terdapat unsur riba Al-Qard. Adapaun pandangan tokoh agama hanya sebatas memberikan pendapat pribadi terhadap praktik tersebut dengan menyatakan bahwa praktek tersebut adalah praktek yang dilarang dalam Islam karena ada unsur ribanya. Para tokoh agama cenderung membiarkan praktek pinjam meminjam tersebut dengan alasan bahwa masyrakat sangat membutuhkan pinjaman tersebut untuk keberlangsungan ekonominya. Kata Kunci: Tokoh Agama, Bunga Pinjaman, Kas Tahlilan