Suarjana Suarajana
STIS Darussalam Bermi Lombok Barat

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PANDANGAN TOKOH AGAMA TERHADAP PRAKTIK BUNGA PINJAMAN DANA KAS KELOMPOK TAHLILAN Muh. Rizal Hamdi; Idul Adnan; Elpipit Elpipit; Suarjana Suarajana
Al-Muqaronah: Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum Vol. 1 No. 2 (2022): Al-Muqaronah : Jurnal Perbandingan Madzhab dan Hukum
Publisher : STIS Darussalam Bermi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59259/am.v1i2.84

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik pinjam meminjam yang dilakukan oleh masyarakat Dusun Montong Dao, Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah. masyarakat setempat terebut melakukan pinjaman pada kas Kelompok Tahlilan. Dalam praktiknya, masyarakat yang melakukan pinjaman kas kelompok tahlinan tersebut diwajibkan untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut ditambah dengan kewajiban untuk menambah nominalnya dari jumlh pinjaman awalnya. Di sisi lain masyarakat sangat terbantukan dengan adanya praktik pinjaman tersebut dan tidak mempermasalahkan adanya penarikan nilai tambah dari jumlah nominal yang akan dikembalikannya nanti. Fokus kajian dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana pelaksanaan praktik bunga pinjaman dana kas kelompok tahlilan di Desa Teratak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah? (2) Bagaimana pandangan tokoh agama terhadap praktik bunga pinjaman dana kas kelompok tahlilan di Desa Teratak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah? Jenis Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data yang diguakan dalam penelitian ini adalah, observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian kualitatif ini, teknik analisisis data yang digunakan adalah model analisis data menurut Miles dan Huberman yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan Hasil penelitian ini adalah (1) Praktik pinjam-meminjam terhadap kas kelompok Tahlilan yang dilakukan oleh masyarakat di Dusun Montong Dao mengandung bunga 0,01%-1% sebagai bentuk terima kasih. (2) Praktik pinjam meminjam yang dialaksanakan oleh masyarakat di Dusun Montong Dao termasuk dalam konsep Al-Qardh yang berarti pinjaman atau utang-piutang dalam kajian fikih mu’amalah. Dalam transaksinya terdapat unsur riba Al-Qard. Adapaun pandangan tokoh agama hanya sebatas memberikan pendapat pribadi terhadap praktik tersebut dengan menyatakan bahwa praktek tersebut adalah praktek yang dilarang dalam Islam karena ada unsur ribanya. Para tokoh agama cenderung membiarkan praktek pinjam meminjam tersebut dengan alasan bahwa masyrakat sangat membutuhkan pinjaman tersebut untuk keberlangsungan ekonominya. Kata Kunci: Tokoh Agama, Bunga Pinjaman, Kas Tahlilan
Problematika Pembagian Harta Warisan Anak Perempuan Pada Masyarakat Suku Mbojo (Studi Di Desa Nipa Kec, Ambalawi Kab. Bima) Elpipit Elpipit; Idul Adnan; Muh. Rizal Hamdi; Suarjana Suarajana
Al-Muqaronah: Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum Vol. 1 No. 1 (2022): Al-Muqaronah : Jurnal Perbandingan Madzhab dan Hukum
Publisher : STIS Darussalam Bermi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59259/am.v1i1.105

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini untuk menelisik lebih jauh bagaimana praktek pembagian harta warisan anak perempuan pada masyarakat suku Mbojo yang berada di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. Pembagian harta warisan pada masyarakat Bima sangat mengedepankan asas hukum Islam yang dianggap sebagai pedoman utama untuk menyelesaikan persoalan warisan. Namun disisi lain juga justru persoalan warisan menjadi salah satu aspek yang menimbulkan perselisihan yang berimbas pada rusaknya hubungan kekeluargaan. Berangkat dari pernyataan tersebut maka hasil yang diperoleh dari  penulisan artikel ini adalah masyarakat Desa Nipa dalam pembagian harta warisan mereka menganut sistem bagi rata dan atas kepatuhan terhadap kedua orang tua semasih hidup sampai meninggal dunia, sistem yang dipakai masyarakat Desa Nipa ini sangat  berpengaruh pada praktik pembagian harta warisan nantinya. Pelaksanaan pembagian warisan pada masyarakat Desa Nipa, menggunakan sistem hukum adat istiadat secara turun temurun dan berdasarkan musyawarah/mufaakat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat. Dalam pewarisan harta warisan jatuh seluruhnya ke tangan pihak anak perempuan sedangkan ahli waris dari pihak Bapak dan ibu tidak mendapatkan harta warisan.