Keterlibatan dalam jual beli follower di media sosial, khususnya Instagram, telah menjadi fenomena yang umum di Kota Mataram. Namun, kegiatan ini memunculkan pertanyaan tentang konsistensi dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Artikel ini membahas praktik jual beli follower Instagram dalam konteks hukum Islam, fokusnya terletak pada aspek syariat yang terlibat dalam transaksi ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk menyelidiki praktik jual beli follower di media sosial, khususnya Instagram, dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak terlibat, sementara data sekunder diperoleh dari sumber yang terdokumentasi. Proses analisis data melibatkan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, dan validasi data melalui pengamatan lanjutan, peningkatan ketekunan, triangulasi, dan diskusi dengan teman. Penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli follower Instagram di Kota Mataram telah umum, melibatkan transaksi antara penjual dan pembeli melalui media elektronik dengan harga yang bervariasi tergantung pada jenis follower yang dibeli. Proses penambah follower dilakukan melalui akun atau situs web tertentu, dengan pembayaran umumnya melalui transfer pulsa atau bank. Dari perspektif hukum Islam, praktik ini mencerminkan kepatuhan terhadap syariat dengan syarat-syarat tertentu. Namun, perluasan kritis terkait aspek etis dan moralitas transaksi menyoroti pentingnya memperhatikan nilai-nilai Islam dalam aktivitas ekonomi. Hasil penelitian ini dapat menjadi acuan bagi para pelaku bisnis online dan pengguna media sosial untuk memahami implikasi syariat dalam kegiatan tersebut. Selain itu, penelitian ini juga memberikan kontribusi terhadap pengembangan pemikiran tentang bagaimana hukum Islam dapat diterapkan dalam konteks bisnis modern seperti media sosial.