Pernikahan usia dini adalah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan yang masih dikategorikan sebagai anak-anak yang berusia di bawah umur 19 tahun di mana ketentuan tersebut diatur dalam Undang Undang no.16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Gejala ini telah menjadi isu nasional di mana Sulawesi Selatan menempati urutan ke 14 sebagai Provinsi dengan Pernikah Usia Dini tertinggi di Indonesia. Untuk Kabupaten penyumbang angka Pernikahan Usia Dini di Sulawesi Selatan yaitu Kabupaten Wajo yakni 24,04 persen di mana angka tersebut mengalami peningkatan setiap tahunnya yang disebabkan oleh beberapa faktor yakni (1) Faktor Budaya (2) Faktor Ekonomi (3) Pendidikan yang rendah (4) Masalah Remaja (5) Globalsasi (6) Celah Regulasi (7) Kesehatan Reproduksi. Mengingat besarnya risiko yang ditimbulkan oleh Pernikahan Usia Dini yaitu meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi saat proses melahirkan. Berdasarkan hasil pendataan yang didapat di Lingkungan Labaje Kelurahan Limpomajang tingkat pernikahan dini mencapai 80 persen, perempuan 60 persen sedangkan laki-laki 20 persen begitu juga dengan perceraian yang mencapai 40 persen.