Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SISTEM PENANGGULANGAN DAN BANTUAN HUKUM BAGI KORBAN PERUNDUNGAN Hotlarisda Girsang; Tri Yanuaria; Nur Asmarani
EBAMUKAI PAPUA JURNAL PENGABDIAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Publisher : Universitas Cenderawasih

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31957/ejpipt.v1i1.103

Abstract

Pengabdian ini dilakukan dengan dalam bentuk penyuluhan tentang dampak Tindakan Perundungan dan Bantuan Hukum Bagi Korban. Sasaran yang dituju adalah siswa-siswi kelas VII dan VIII SMP Santu Paulus Jayapura pada tangal 12 Agustus 2022 secara daring dengan menggunakan aplikasi zoom. Penyuluhan ini dilaksanakan akibat semakin banyaknya kasus perundungan dikalangan remaja dengan akibat yang serius. Kasus perundungan yang dilakukan mulai dari verbal dan fisik secara langsung serta ada juga kasus perundungan yang dilaksanakan melalui media social. Dampak dari perbuatan perundungan tersebut melukai remaja baik secara fisik maupun mental yang mengakibatkan depresi, putus sekolah bahkan berunjung pada kematian. Oleh karena itu maka penyuluhan ini dilaksanakan untuk membuka wawasan anak-anak mengenai dampak perilaku perundungan baik terhadap pelaku maupun bagi korban, serta memberi pemahaman tentang sikap mereka saat melihat erbuatan perundungan. Oleh karena itu capaian pengabdian ini adalah menambah pengetahuan siswa untuk menanggapi perbuatan perundungan yang dilakukan terhadap dirinya ataupun orang disekitarnya dan melahirkan sikap anti terhada perbuatan perundungan. Kemudian memberikan pengetahuan bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan apabila terjadi kasus perundungan.
Pengakuan Terdakwa dalam Proses Persidangan sebagai Alat Bukti: Confession of the Defendant in the Trial Process as Evidence Rospita Adelina Siregar; Muslimah; Hadibah Z. Wadjo; Hotlarisda Girsang; Heri Budianto
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 4: APRIL 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i4.5178

Abstract

Menurut sejarah, pengakuan bersalah pada sistem peradilan pidana sudah dikenal sejak zaman kuno. Bahkan, pengakuan bersalah dapat dijadikan dasar yang kuat bagi hakim untuk memutus suatu perkara. Pengakuan terdakwa di dalam proses persidangan bisa berupa pengakuan secara lisan ataupun secara tulisan. Pengakuan terdakwa tidak menghapuskan kewajiban penuntut umum membuktikan kesalahan terdakwa, yang mensyaratkan bahwa pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut perlu untuk dilakukan. Dalam pasal 189 ayat (4) KUHAP yang berbunyi “keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai alat bukti yang lain”. Bahkan Majelis Hakim dalam proses persidangan untuk menjatuhkan putusan minimal ada dua alat bukti sah yang dijadikan sebagai pijakan, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga menjelaskan bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindakan pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.