Fitria Nur Habibah
Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pandangan Pengurus MUI Kota Samarinda Terhadap Praktik Pemasangan Bunny Teeth (Gigi Kelinci) Fitria Nur Habibah; Iskandar Iskandar; Muzayyin Ahyar
Ghaly Journal of Islamic Economic Law Vol 1 No 1 (2023): Ghaly: Journal of Islamic Economic Law
Publisher : Jurusan Muamalah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/ghaly.v1i1.5367

Abstract

Artikel ini membahas tentang adanya praktik pemasangan gigi kelinci. Fasilitas tersebut menjadi sarana untuk masyarakat yang ingin membentuk giginya menyerupai gigi kelinci atau disebut juga dengan istilah veneer, karna penampilan tersebut dinilai manis dan menarik. Kodrat seorang wanita adalah ingin selalu tampil cantik, namun tampil cantiknya seorang wanita haruslah dalam koridor syariat Islam. Dimana kecantikan seorang wanita adalah hak suaminya, dan hanya boleh dilihat oleh orang-orang yang menjadi mahramnya Ada beberapa pendapat para ulama yang berbeda-beda pendapatnya mengenai hal tersebut, yaitu dalam menetapkan hukum merubah fisik pada perempuan dan digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu pendapat ulama yang melarang, membolehkan dan bersyarat. Metode yang digunkan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang menjelaskan dan memaparkan data-data yang diperoleh di lapangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara dan dokumentasiHasil dari penelitian ini adalah fenomena praktik pemasangan bunny teeth (gigi kelinci) oleh masyarakat umum di Kota Samarinda dilakukan karena adanya kerusakan pada gigi, faktor pekerjaan yang harus memaksimalkan penampilan agar terlihat menarik di depan pelanggan dan kebutuhan fashion atau bergaya semata. Pengurus MUI Kota Samarinda memperbolehkan adanya praktik pemasangan gigi kelinci di Kota Samarinda dengan tiga syarat, pertama adalah bahan-bahan pembuatannya sesuai dengan syariat Islam. Kedua, perihal niat baik atau niat buruk. Terakhir yaitu tidak mendatangkan mudarat bagi umat Muslim.