Muzayyin Ahyar
Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pandangan Pengurus MUI Kota Samarinda Terhadap Praktik Pemasangan Bunny Teeth (Gigi Kelinci) Fitria Nur Habibah; Iskandar Iskandar; Muzayyin Ahyar
Ghaly Journal of Islamic Economic Law Vol 1 No 1 (2023): Ghaly: Journal of Islamic Economic Law
Publisher : Jurusan Muamalah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/ghaly.v1i1.5367

Abstract

Artikel ini membahas tentang adanya praktik pemasangan gigi kelinci. Fasilitas tersebut menjadi sarana untuk masyarakat yang ingin membentuk giginya menyerupai gigi kelinci atau disebut juga dengan istilah veneer, karna penampilan tersebut dinilai manis dan menarik. Kodrat seorang wanita adalah ingin selalu tampil cantik, namun tampil cantiknya seorang wanita haruslah dalam koridor syariat Islam. Dimana kecantikan seorang wanita adalah hak suaminya, dan hanya boleh dilihat oleh orang-orang yang menjadi mahramnya Ada beberapa pendapat para ulama yang berbeda-beda pendapatnya mengenai hal tersebut, yaitu dalam menetapkan hukum merubah fisik pada perempuan dan digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu pendapat ulama yang melarang, membolehkan dan bersyarat. Metode yang digunkan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang menjelaskan dan memaparkan data-data yang diperoleh di lapangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara dan dokumentasiHasil dari penelitian ini adalah fenomena praktik pemasangan bunny teeth (gigi kelinci) oleh masyarakat umum di Kota Samarinda dilakukan karena adanya kerusakan pada gigi, faktor pekerjaan yang harus memaksimalkan penampilan agar terlihat menarik di depan pelanggan dan kebutuhan fashion atau bergaya semata. Pengurus MUI Kota Samarinda memperbolehkan adanya praktik pemasangan gigi kelinci di Kota Samarinda dengan tiga syarat, pertama adalah bahan-bahan pembuatannya sesuai dengan syariat Islam. Kedua, perihal niat baik atau niat buruk. Terakhir yaitu tidak mendatangkan mudarat bagi umat Muslim.
Penyalahgunaan Data untuk Registrasi SIM Card dalam Bingkai Hukum Positif di Indonesia Kartika Kartika; Iskandar Iskandar; Muzayyin Ahyar
Ghaly Journal of Islamic Economic Law Vol 1 No 2 (2023): Ghaly: Journal of Islamic Economic Law
Publisher : Jurusan Muamalah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/ghaly.v1i2.6399

Abstract

Latar belakang masalah dari penelitian ini membahas tentang kesadaran hukum sales Smartfren dan konsumen atas penyalagunaan data oleh sales dalam meregistrasi kartu konsumen menggunakan data yang tidak valid yang menimbulkan sifat melawan hukum yang di mana sudah dijelaskan cara meregistrasi dengan benar ialah yang tertera pada peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2021 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dan barang siapa yang melanggar pun sudah ada sanksinya tertera pada UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja pelanggaran yang menyebabkan karugian atas hak-hak konsumen yang seharusnya terpenuhi dan menjalankan kewajiban sebagai sales yang tertib akan peraturan-peraturan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deksriptif analitis dengan menggunakan metode pengumpulan data kualitatif. Penelitian ini juga termasuk ke dalam penelitian hukum empiris karena menganalisa kesadaran hukum sales Smartfren sebagai pelaku usaha, kemudian peneliti juga mewawancarai spv dari sales Smartren guna mengetahui apakah dari atasan sales tersebut juga mengetahui atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salesnya. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa pelaku tidak memenuhi sepenuhnya aturan dari pemerintah karena masih banyaknya oknum yang tidak bertanggung jawab dan melanggar peraturan yang sudah ada: (1) Beberapa sales Smartfren menggunakan data orang lain untuk kepentingan pribadi, menggunakan data yang ia dapat dari pelanggan sebelumnya lalu digunakan lagi untuk pelanggan berikutnya tanpa ijin dari pemilik data tersebut tanpa memikirkan bahwasannya perbuatan yang dilakukannya memiliki sifat melawan hukum dan merugikan orang lain. Dari 10 sales yang diambil sebagai sampel oleh peneliti 2 di antaranya sadar akan peraturan dan memberikan cara lain bagi pelanggan yang membeli kartu namun tidak membawa data atau lupa dengan cara memberikan Whatsapp-nya kepada pelanggan dan melelui pesan Whatsapp sales tersebut mengajarkan tata cara meregistrasi. Sedangkan 8 di antaranya mengetahui akan adanya peraturan tersebut namun sengaja melanggar dengan berbagai macam alasan, salah satunya karna tuntutan pekerjaan dan ada juga yang tidak ingin repot, dan menggunakan data orang lain agar lebih praktis, serta tidak memakan waktu yang panjang. Kurangnya pengetahuan dari pelanggan tentang hak-hak pelanggan sebagai konsumen yang membuat pelanggan dengan mudah memberikan datanya kepada orang lain juga dapat merugikan pelanggan tersebut.