Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELATIHAN PENGELOLAAN BAGI ANGGOTA KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KPRI) SEJAHTERA DINAS PENDIDIKAN KOTA TEGAL Budi Susetyo; Agnes Dwita Susilawati; Eva Anggra Yunita; Yuniarti Herwinarni; Mei Rani Amalia; Sari Wiyanti
Jurnal Pengabdian Kolaborasi dan Inovasi IPTEKS Vol. 2 No. 2 (2024): April
Publisher : CV. Alina

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59407/jpki2.v2i2.641

Abstract

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi demi kepentingan Bersama. Koperasi melandaskan pada kegiatan berdarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan yang berdarkan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip koperasi yang diakui oleh Internasional yaitu adanya penjelasan mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU). Pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 dijelaskan bahwa koperasi mempunyai fungsi dan peranan diantaranya yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan Masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi anggota. Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi Tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagaI pembawa aspirasi koperasi diantaranya adalah melakukan Pendidikan perkoperasian bagi anggota dan Masyarakat (Pasal 58 UU No. 25 Tahun 1992). Ketika pengurus mempertanggungjawabkan apa yang diamanahkan oleh anggota dalam pengelolaan koperasi, anggota sudah bisa mengetahui dan memahai laporan keuangan yang disajikan oleh pengurus dan pengawas. Usaha yang akan dilaksanakan sesuai dengan kepengurusannya adalah: simpan pinjam, dan sektor perdagangan (waserda/mart). Sehingga dibutuhkan penguatan di anggota agar bisa mengelola koperasi dengan baik dan professional yang dapat mensejahterakan anggotanya sedangkan masyarakat yang lemah (khususnya anggota) secara bertahap akan memiliki sikap, perilaku dan nilai-nilai yang lebih cocok bagi kemajuan mereka sendiri maupun anggota secara seluruhnya