Andi Muhammad Asrun
Universitas Pakuan Bogor

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam

PUTUSAN BERTAFSIR DARI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA REFLEKSI PERKEMBANGAN “JUDICIAL REVIEW” Andi Muhammad Asrun; A. Rahmat Rosyadi; Desty Anggie Mustika
YUSTISI Vol 11 No 2 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i2.16648

Abstract

Perkembangan praktek peradilan di Mahkamah Konstitusi senantiasa mengikuti kebutuhan praktek peradilan secara umum. Perkembangan praktek peradilan itu juga sebagai jawaban atas tuntutan rasa keadilan dari pencari keadilan. Mahkamah Konstitusi sejak melaksanakan kekuasaan kehakiman telah memperlihatkan karaktek adaftif terhadap tuntutan kebutuhan praktek hukum. Riset ini membuktikan Mahkamah Konstitusi melalui beberapa putusannya yang monumental. Penelitian ini memakai pendekatan penelitian hukum normative, yang menjadikan putusan pengadilan, literatur hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan utama. Kata kunci: konstitusi, mahkamah konstitusi, hukum acara mahkamah konstitusi, judicial review
ANALISIS YURIDIS POLITIK HUKUM PENGATURAN PEMERINTAH DAERAH DALAM KONSEP NEGARA KESATUAN TERHADAP PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU Aldi; Andi Muhammad Asrun; Mustaqim
YUSTISI Vol 11 No 2 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai landasan politik hukum yang membawa implikasi perubahan sistem pemerintahan sentralisasi ke desentralisasi. Indonesia adalah negara yang wilayahnya dibagi menjadi wilayah provinsi, yang dibagi atas kabupaten dan kota. Pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota harus ditetapkan dengan undang-undang. Dalam upaya pembentukan daerah dilakukan apabila memenuhi unsur pertimbangan daerah dan syarat prosedur pembentukan daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Jenis penelitian ini digunakan penelitian hukum normatif, di mana dalam penelitian ini di dasarkan pada bahan hukum Pustaka dan data sekunder belaka, penelitian ini juga disebut juga sebagai penelitian hukum doktrinal. Penelitian ini bertujuan mencoba mengungkap dinamika pengambilan kebijakan publik terkait dengan pembentukan Provinsi Kepulauan Riau dan memberikan gambaran bagaimana proses pembentukan wilayah yang terjadi di Indonesia berdasarkan kaitannya politik hukum yang ada. Kajian penelitian ini menyimpulkan bahwa penetapan atau pembentukan Provinsi Kepulauan Riau merupakan sebuah fenomena baru dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang menyebabkan beberapa polemik di antara masyarakat hal ini disebabkan pemekaran Provinsi Kepulauan Riau melalui tahapan mekanisme tidak biasa yaitu menggunakan pendekatan politik luar biasa melalui Hak Usul Inisiatif DPR RI yang mengundangkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Kata Kunci: Otonomi Daerah, Pemekaran Daerah, Pembentukan Provinsi Kepri.
PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK DI KOTA BOGOR BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA KOTA BOGOR NOMOR 78 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR Revaldi Wahyu Aji Nugraha; Andi Muhammad Asrun; Astim Riyanto
YUSTISI Vol 11 No 2 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i2.17172

Abstract

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRIT 1945) menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Tujuan nasional yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRIT 1945 alinea Keempat, yaitu membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Implementasi terhadap tujuan negara tersebut dilakukan melalui proses pembangunan bertahap, berkelanjutan, dan berkesinambungan, sehingga membawa konsekuensi bagi peran pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada publik secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan. Terdapat pengaturan tersendiri tentang pelayanan publik yaitu melalui Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pemerintah Daerah Kota Bogor bermaksud untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik melalui Peraturan Wakilkota (Perwali) Kota Bogor No. 78 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Pelayanan publik yang optimal dapat tercipta bilamana aparatur pelaksananya mendapatkan pengembangan kompetensi yang cukup sebagaimana amanat Pasal 203 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan hak PNS sebagaimana yang telah dijelaskan di atas serta hasil penelitian terdahulu terdapat kontradiksi pelaksanaan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadikannya tidak optimal yang patut diduga hal tersebut terjadi pula di Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor melalui Peraturan Wali Kota Bogor No. 65 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor mengatur juga tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang berada di bawah lingkup kewenangannya. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang serupa dengan penelitian terdahulu sebagaimana dijabarkan sebelumnya, bahwasanya tidak terdapat hukuman disiplin bagi pelanggaran pelaksanaan pengembangan kompetensi yang tidak memenuhi seluruh hak yang seharusnya didapat oleh PNS, sehingga terkesan peraturan tersebut seperti peraturan karet, sehingga penting untuk diteliti mengenai kepastian hukum aturan tersebut guna memberikan keadilan bagi PNS dalam mendapatkan haknya. Kata Kunci: Pelayanan Publik, PNS, Kompentensi