Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum, Pada Rutan Kelas I Makassar Sebagai Bagian dari Perlindungan Hak Asasi Tersangka Gugu Alam; Mulyati Pawennai; Satrih Hasyim
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 2 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i2.10658

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pemberian bantuan hukum pada Rutan Kelas I Makassar Sebagai bagaian dari hak asasi manusia bagi tahanan dan Untuk mengetahui dan menganalisis kendala pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi Tahanan di Rutan Kelas I Makassar. Metode yang digunakan peneliti di sini adalah Tipe penelitian ini dikualifikasikan kedalam tipe penelitian hukum empiris yaitu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum dimasyarakat. Hasil penelitian bahwah Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Tahanan Pada Rutan Kelas I Makassar yaitu telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 4/2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dimana standar tersebut merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian layanan bantuan hukum kepada Masyarakat, Dalam pelaksanaan di lapangan yang mendapatkan bantuan hukum gratis terkait pelayanan pemberian bantuan hukum dapat dipastikan tidak adanya pungutan biaya atas pembernian layanan bantuan hukum dan Kendala yang dihadapi dalam pemberian bantuan hukum bagi Tahanan di rutan Kelas I Makassar adalah antara lain faktor Substansi Hukum, Penegak Hukum dan Budaya Hukum, dan kurangnya pendanaan atau anggaran, kurangnya kontrol dan pengawasan, mekanisme yang kurang efisien dalam hal permohonan bantuan hukum melalui surat permohonan bantuan hukum yang ditujukan kepada advokat, mekanisme administrasi yang tidak memberikan kemudahan-kemudahan akses untuk memperoleh bantuan hukum kepada terdakwa, mekanisme serta sistem untuk mendapatkan anggaran yang rumit yang harus melalui proses yang panjang yang harus dilalui oleh LBH, dan kurangnya koordinasi antara penyidik dengan advokat dan juga antara pengadilan dengan advokat dalam penunjukkan advokat sehingga penunjukkan advokat tidak merata.