Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENARIKAN BARANG JAMINAN PADA PRODUK PEMBIAYAAN GRIYA DI BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) DALAM TINJAUAN KHES Ayu Karina; Sukardi Sukardi; Nanda Himmatul Ulya
AL-AQAD Vol 3 No 1 (2023): Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v3i1.1225

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur terhadap penarikan barang jaminan pada produk pembiayaan di BSI yang bernama Griya. Dengan mengambil lokasi penelitian di BSI Cabang Ahmad Yani Pontianak, peneliti mendeskripsikan tentang tinjauan KHES terhadap penarikan barang jaminan pada produk pembiayaan Griya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan jenis normatif dan empiris. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku-buku serta dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai penguat dalam pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Prosedur penarikan barang jaminan kepada nasabah yang wanprestasi yaitu dengan memberikan surat teguran 1, 2 dan 3 di bulan pertama setelah melakukan keterlambatan pembayaran selama 5 hari, 15 hari, dan 5 hari. Surat peringatan 1, 2 dan 3 di bulan kedua diberikan setelah keterlambatan pembayaran selama 5 hari, 15 hari, dan 5 hari. Surat somasi 1, 2 dan 3 di bulan ketiga diberikan setelah keterlambatan pembayaran 5 hari, 15 hari dan 5 hari. Surat peringatan keras 1, 2 dan 3 serta reminder by phone/visit di bulan keempat setelah keterlambatan 5 hari, 15 hari dan 5 hari dan yang terakhir pemasangan plakat lelang oleh pihak BSI; 2) Penarikan barang jaminan pada produk pembiayaan Griya diperbolehkan jika sudah melakukan perjanjian. Adapun tahap penyelesaian yang diatur di dalam KHES dapat dilakukan melalui tiga tahap. Pertama adalah cara penyelesaiannya melalui menjual objek akad yang telah diatur di dalam Pasal 129 yang kedua melalui konversi akad yang diatur di dalam pasal 132. Terakhir adalah tahap penyelesaiannya di pasal 133 yaitu melalui shulh atau pengadilan.