Jaringan jalan merupakan salah satu fasilitas penunjang bagi perkembangan suatu perkotaan. Permasalahan yang ada di Kota Samarinda terkait dengan jaringan jalan khususnya jaringan jalan sekunder yaitu apakah jaringan dan fungsi jalan sekunder yang ditetapkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2014-2034 masih sesuai dengan fungsi perkotaan Samarinda saat ini dan apakah sudah sesuai dengan peraturan tentang jalan (UU No.38 Tahun 2004, PP No.34 Tahun 2006 dan Permen PU No.03/PRT/M/2012). Oleh karena itu penetapan jaringan dan fungsi jalan sekunder yang terdapat pada RTRW Kota Samarinda Tahun 2014-2034 perlu dilakukan tinjauan ulang. Metode yang digunakan dalam tinjauan adalah Pedoman (PdT-18-2004-B) tentang penentuan klasifikasi fungsi jalan di perkotaan. Hasil tinjauan menunjukkan bahwa terdapat beberapa ruas jalan sebagai jaringan dan fungsi jalan sekunder yang sudah tidak sesuai dengan fungsi perkotaan Samarinda saat ini dan tidak sesuai dengan peraturan tentang jalan.