Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Prevalensi Luka Memar pada Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga Syatirah, Andi Bau; Dase, Jerny; Makmun, Armanto; Mathius, Denny; Gani, Azis Beru
Indonesian Journal of Health Vol 4 No 1 (2024): Vol.04 No.01 (Juni 2024)
Publisher : Yayasan Citra Cendekia Celebes

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33368/inajoh.v4i1.103

Abstract

Pendahuluan: Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu kasus yang meningkat tiap tahunnya. Kekerasan yang sangat umum ditemui merupakan kekerasan tumpul serta luka memar yang paling sering ditemukan. Tujuan: Mengetahui Prevalensi luka memar pada kasus KDRT yang didapatkan di Centra Visum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Tahun 2022 – 2023. Metode: Menggunakan metode deskriptif dengan menggunakan data sekunder yaitu rekam medik. Hasil: Jumlah kasus KDRT di yang didapatkan dengan total 340 kasus, Jumlah pasien pada tahun 2022 yang mengalami trauma tumpul sebanyak 99 kasus (29,1%) serta trauma bukan tumpul 66 kasus (19,4%) serta tahun 2023 yang mengalami trauma tumpul sebanyak 86 kasus (25,3%) serta bukan trauma tumpul 89 kasus (26,1%). Jumlah pasien yang mengalami luka memar pada pasien perempuan 2022-2023 tertinggi pada tahun 2022 sebanyak 82 kasus (51,6%) dan terendah tahun 2023 sebanyak 77 kasus (48,4%). Jumlah pasien yang mengalami luka memar berdasarkan perubahan warna dimana pada tahun 2022 didapatkan yang tertinggi yaitu warna merah 40 kasus (24,7%), begitupun pada tahun 2023 tertinggi warna merah didapatkan dengan 35 kasus (21,7%), Kesimpulan: Berdasarkan hasil menunjukkan bahwa kasus KDRT meningkat tiap tahunnya. Adanya penurunan tingkat kekerasan trauma tumpul serta peningkatan bukan trauma tumpul pada tahun 2022-2023, begitupun dengan kasus KDRT pada perempuan terjadi penurunan. Perubahan warna tertinggi yaitu warna merah (hari pertama) yang menandakan makin banyak yang berani dan sadar akan penyelesaian kasus KDRT tidak hanya diselesaikan dirumah tetapi harus diselesaikan bersama aparat penegak hukum pada hari pertama terjadinya kasus KDRT.