Silitonga, Poltak
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Hukum Putusan Pengadilan Negeri Terhadap Pembatalan Sertifikat Tanah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 40/Pdt.G/2017/Pn.Trt) Silitonga, Poltak; Lubis, Muhammad Yamin; Zaidar, Zaidar; Nasution, Mirza
EduYustisia Vol 1, No 2 (2022): Oktober - Januari 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (419.318 KB)

Abstract

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dalam Pasal 19 untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat Indonesia, maka kepentingan pemilik hak atas tanah tersebut dilindungi. Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang terkait didalamnya untuk patuh dan taat pada putusan tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini mengeni kedudukan hukum putusan pengadilan negeri yang sudah berkekuatan Hukum terhadap pembatalan sertifikat tanah. Perlindungan hukum terhadap para pihak. Analisa yuridis pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 40/Pdt.G/2017/PN.Trt. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif atas aturan-aturan perundangan baik ditinjau dari sudut hirarki peraturan perundang-undangan (vertikal), maupun hubungan harmoni berupa putusan pengadilan (horizontal). Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian adalah kedudukan hukum putusan pengadilan negeri terhadap pembatalan sertifikat hak milik atas tanah yang tidak menempuh upaya hukum banding merupakan tahap akhir dalam pemeriksaan perkara dipengadilan. Perlindungan hukum terhadap para pihak yang bersengketa dalam putusan perkara tersebut dimana penggugat melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Tarutung nomor 40/Pdt.G/2017/PN.Trt, terhadap sengketa kepemilikan hak atas tanah harus melakukan gugatan ke pengadilan negeri dengan gugatan perbuatan melawan hukum atas pembatalan sertifikat hak milik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau melalui Badan Pertanahan Nasional.