Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary

Menggali Akar Masalah Korupsi di Indonesia: Analisis Terhadap Faktor-Faktor Pendorong dan Solusi Pemberantasannya Chaniago, Fathimathuz Zachra De; Syailendra Putra, Moody Rizqy
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1428

Abstract

Korupsi telah menjadi masalah sosial serius yang melanda Indonesia dalam beberapa dekade terakhir, merambahkan kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di negara ini. Langkah-langkah dilakukan penegak hukum di Indonesia dalam memberantas korupsi antara lain memberatkan sanksi untuk pelaku korupsi, menerapkan budaya anti-korupsi di masyarakat, dan lain lain akan pelaku korupsi di Indonesia masih banyak dan merajalela. Latar belakang korupsi di Indonesia adalah lemahnya pengawasan pada belanja modal daerah dan intervensi dari pihak lain. Indonesia memiliki sejarah panjang korupsi yang dapat ditelusuri hingga era kolonial. Praktik korupsi semakin meluas selama periode paska-kemerdekaan, dan korupsi menjadi semakin terintegrasikan dalam budaya politik dan bisnis negara. Faktor historis ini telah mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap korupsi dan menciptakan norma sosial yang memudahkan praktik-praktik koruptif. Birokrasi sistem pemerintahan yang tidak jujur, kurangnya transparansi, dan minimnya akuntabilitas dalam sistem pemerintahan telah menciptakan lingkungan rentan terhadap tindakan koruptif. Sebelum membahas lebih lanjut tentang pemaparan analisis terhadap faktor pendorong terjadinya tindakan korupsi, penelitian ini akan membahas dan melihat korupsi melalui salah satu kasus yang telah terjadi di Indonesia. Salah satu kasus terdapat rakyar Indonesia adalah kasus korupsi BTS 4G yang melibatkan kominfo. Dalam kasus ini, terjadi dugaan korupsi dalam proyek pengadaan infrastruktur jaringan telekomunikasi 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia. Kasus korupsi BTS 4G ini merupakan contoh yang mencerminkan faktor-faktor penyebab terjadinya tindakan korupsi di Indonesia.
Penerapan Hukuman Bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Ambon pada Tahun 2020 Syailendra Putra, Moody Rizqy; Lie, Sherley
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1427

Abstract

Negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warganya dari tindakan kejahatan apapun. Terutama bagi anak-anak, karena mereka sangat tertan dan lemah. Namun faktanya negara belum benar-benar melindungi anak-anak. Banyak anak-anak di Indonesia yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual. Anak-anak di Indonesia masih menghadapi ancaman meskipun ada hukum perlindungan anak. Hal ini menunjukkan bahwa undang-undang tidak cukup untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi anak-anak. Diperlukan penegakan hukum yang kuat. Penting bagi pemerintah, serta masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, serta menegakkan hukum untuk melindungi hak anak-anak dan menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka. Pemerkosaan anak di bawah umur merupakan kejahatan serius yang  harus ditindaklanjuti dengan tegas. Kejahatan ini melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, menggantikan Undang-undang  Nomor 23 tahun 2002 tentang  perlindungan anak. Undang-undang ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak serta memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku. Dengan demikian, pemerintah telah menunjukan komitmennya dalam pemberantasan kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Upaya ini dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dan pertumbuhan generasi muda. Penelitian ini menganalisis penerapan  hukuman bagi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Ambon pada tahun 2020.  Faktor yang  berpengaruh pada menetapan hukuman meliputi bukti, undang-undang, dan kebijakan hukum.  Selain itu penelitian ini juga memberikan solusi agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang