Claim Missing Document
Check
Articles

Found 10 Documents
Search

KAJIAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA BERUSIA LANJUT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN Nugroho, Yudistira
CERMIN: Jurnal Penelitian Vol 7 No 1 (2023): JANUARI - JULI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/cermin_unars.v7i1.2936

Abstract

Hukum pidana yang berpokok pangkal pada dasar bahwa pidana adalah alat untuk menegakkan tata tertib (hukum) dalam masyarakat, tujuan pidana ialah tata tertib masyarakat dan untuk menegakkan tata tertib itu diperlukan pidana. Pempidanaan terhadap pelaku yang berusia lanjut setidaknya dapat pertimbangan dari hakim berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang memberikan gambaran mengenai Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Berusia Lanjut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sedangkan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara deskriptif. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa penyelesaian perkara pidana pada pelaku yang berusia lanjut tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP), yaitu dimulai dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga putusan. Penyelesaian hukum pada tindak pidana menebang atau memanen hasil hutan tanpa ijin oleh pelaku yang berusia lanjut tetap menggunakan ketentuan umum yang dipersyaratkan dalam hukum pidana formil untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi terdakwa. Pemberian hukuman ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat di kemudian hari agar tidak melakukan perbuatan sama. Pertimbagan hakim dalam penjatuhan pidana terkait hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan adalah mencakup pertimbangan yuridis dan non yuridis.
SOSIALISASI PENYULUHAN HUKUM KEPADA ANGGOTA WMC NU BUNGATAN SITUBONDO Supriyono, Supriyono; Nugroho, Yudistira
MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian Vol 3 No 1 (2024): JANUARI 2024
Publisher : Biro Administrasi dan Akademik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/mimbarintegritas.v3i1.4024

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan pelaksanaan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib dilaksanakan dalam rangka memberikan sosialisasi penyuluhan hukum kepada anggota WMC NU Bungatan Situbondo serta kepada masyarakat sekitar. Kita ketahui bersama bahwa Negara Republik Indonesia merupakan negara hukum, sehingga penyelenggaraan ketatanegaraan berdasarkan UUD tahun 1945 yang kita kenal sebagai konstitusi. UUD tahun 1945 menetapkan dasar hukum bagi negara Republik Indonesia sebagai negara hukum, sehingga pemerintah, penyelenggara negara serta masyarakat wajib menaati dan mematuhi hukum yang berlaku didalam negara Republik Indonesia. Setiap orang yang berada dan berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia baik itu warga negara atau penduduk wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya, hal ini sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 27 UUD Tahun 1945.
PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Nugroho, Yudistira
FENOMENA Vol 15 No 2 (2021): NOVEMBER
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v19i2.1469

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan tingginya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak pada periode bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Juni 2017, serta untuk mengetahui upaya-upaya apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Situbondo. Data yang diperoleh kemudian dianalisi dengan membandingkan keadaan nyata dan data yang ada tentang pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak serta upaya-upaya apa saja yang dilakukan oleh Polres Situbondo khususnya Satuan Lalu Lintas. Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta tersebut, maka penulis menyimpulkan bahwa Polres Situbondo khususnya Satuan Lalu Lintas menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dijalan oleh pengguna jalan khususnya kepada anak. Upaya diakukan secara berjenjang baik berupa kegiatan Preemtif, Preventif dan Represif/penegakan hukum. Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo mengedepankan kegiatan Preemtif dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak berupa giat Binluh dan Dikmas Lantas baik kepada pelajar di sekolah-sekolah maupun kepada anak dan para orang tua dilingkungan tempat tinggal. Upaya Represif/penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh Satuan lalu Lintas Polres Situbondo dalam menanggulangi dan menekan angka pelanggaran pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak. Hal terpenting adalah peran serta masyarakat, orang tua dan para pemangku kepentingan/instansi terkait dalam memberikan pemahaman tertib berlalu lintas serta tersedianya fasilitas angkutan umum yang menjangkau semua tempat sehingga penanggulangan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dapat berjalan optimal.
PENYELESAIAN HUKUM BAGI KORBAN INVESTASI DIGITAL ILEGAL Nugroho, Yudistira
FENOMENA Vol 17 No 1 (2023): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v21i1.2908

Abstract

Banyaknya kasus penipuan berkedok investasi yang menyasar para pengguna media sosial atau masyarakat digital, maka dari itu perlunya sebuah edukasi bagi masyarakat harus bertindak ketika menjadi korban investasi digital ilegal. perlindungan hukum pidana terhadap korban tindak pidana investasi online menjadi dua macam yaitu; Perlindungan hukum preventif yaitu pihak dari kepolisian, otoritas jasa keuangan dan yayasan lembaga perlindungan konsumen lebih mengedepankan proses pencegahan sebelum tindak pidana tersebut terjadi, yaitu dapat berbentuk penyuluhan hukum terkait investasi bodong, dan perlindungan hukum represif yaitu dengan melakukan proses hukum acara pidana yang berlaku demi mewujudkan cita-cita hukum sendiri. Peraturan mengenai investasi online secara umum terdapat dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Faktor sarana dan fasilitas masih terdapat kekurangan dari segi sistem dan teknologi yang digunakan dalam mencari pelaku dan aliran dana berkenaan dengan investasi bodong, Faktor hukum karena sampai saat ini belum ada yang mengatur secara khusus mengenai investasi online, Faktor aparat penegak hukum dilihat dari dua variable yaitu kualitatif masih sedikit sdm penegak hukum yang mengerti dalam bidang ITE dan kuantitatif jumlah aparat penegak hukum yang berkaitan dengan ITE jumlahnya belum sesuai dengan daftar susunan personel atau bisa di bilang masih kurang, Faktor budaya di dalam faktor ini masih banyak masyarakat yang ingin kaya dengan instan atau tamak tetapi tidak melihat resikonya tinggi.
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DATA PRIBADI PENGGUNA E-COMMERCE MENURUT HUKUM DI INDONESIA Nugroho, Yudistira; susilo, wawan
FENOMENA Vol 18 No 1 (2024): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v22i1.4433

Abstract

Di era yang berkembang pesat ini, keberadaan internet tidak hanya untuk media pembelajaran, tetapi juga dapat digunakan sebagai sumber penghasilan yang menjanjikan di era sekarang ini. Selain itu, internet juga dapat digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan kemudahan dalam bertransaksi jual beli jual beli, karena kemudahan akses internet saat ini membuat sangat memudahkan orang untuk melakukan transaksi secara online, selain mudah hal ini dinilai lebih praktis, apalagi di masa yang tak kunjung usai seperti saat ini. Maraknya belanja online mengakibatkan timbulnya permasalahan baru di bidang hukum perlindungan konsumen. hukum perlindungan konsumen. Salah satu permasalahan yang perlu mendapat perhatian adalah mengenai perlindungan data pribadi konsumen yang melakukan kegiatan melakukan kegiatan belanja secara online. Data pribadi yang dimaksud seperti kartu keluarga nomor telepon.
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN DANA DESA TERKAIT PENANGANAN PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DESA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA Nugroho, Yudistira
FENOMENA Vol 15 No 1 (2021): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v19i1.1457

Abstract

Pemerintah Desa sebagai badan kekuasaan terendah memiliki wewenang asli untuk mengatur rumah tangga sendiri juga memiliki wewenang dan kekuasaan sebagai pelimpahan secara bertahap dari pemerintahan di atasnya yakni pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Dalam rangka merespon Covid-19 di wilayah Indonesia terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa, perlu dilakukan penyesuaian sementara pada persyaratan penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan. Rumusan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penggunaan dana desa terkait penanganan pandemi Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Bagaimana sanksi hukum terhadap penyalahgunaan dana desa terkait penanganan Pandemi Covid-19. Jenis penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian ini menggunakan metode pendekatan Undang-Undang (Statute Approach). Berdasarkan uraian pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan yaitu penyaluran dana desa terkait penanganan Covid-19 berdasarkan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yaitu Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai padat karya tunai di Desa. Padat karya tunai di desa merupakan kegiatan pemberdayaan keluarga miskin, pengangguran, dan keluarga dengan balita gizi buruk yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting. Sanksi hukum terhadap penyalahgunaan dana desa terkait penanganan Pandemi Covid-19 diatur pada pasal 2 ayat (1) undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Pasal 2 ayat (2) UU Pidana Korupsi menyatakan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi Sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia Nugroho, Yudistira; Harmoko, Harmoko
FENOMENA Vol 16 No 1 (2022): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v20i1.1989

Abstract

Penelitian yang berjudul Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia dilatar belakangi pada saat ini telah terjadi suatu permasalahan serius yang sedang melanda dunia tidak terkecuali Indonesia yakni masalah pandemi covid-19 yang bahkan hingga saat ini belum terselesaikan. Ironisnya, fenomena kejahatan di tengah kondisi PSBB ini, para pelakunya kebanyakan merupakan eks napi program asimilasi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. Namun, sungguh miris karena alasan para eks napi yang kembali melakukan kejahatan tersebut justru terpaksa melakukan kejahatan kembali karena himpitan ekonomi di tengah kondisi PSBB. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apa prinsip hukum pembebasan narapidana pada masa pandemi covid-19 di Indonesia dan Untuk mengetahui Apa akibat hukum jika negara tidak melakukan pembebasan narapidana pada masa pandemi covid-19. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literature yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama : Bahwa prinsip hukum pembebasan narapidana pada masa pandemi covid-19 di Indonesia adalah merujuk pada perintah kapolri yang berprinsip:”Salus Populi Supreme Lex Esto” atau Keselamatan Rakyat Menjadi Hukum Tertinggi. maka prinsip hukum pembebasan narapidana pada masa pandemi covid-19 di Indonesia adalah Salus Populi Suprame Lex Esto, artinya Keselamatan Rakyat Menjadi Hukum Tertinggi. Bahwa akibat hukum jika negara tidak melakukan pembebasan narapidana pada masa pandemi covid-19 adalah tidak ada akibat hukumnya. Pelaksanaan program pemerintah harus berdasarkan sistem konstitusi yang mengakui, melindungi, dan menjamin hak-hak para warga negara, hakekat, martabat manusia, dan nilai individu yang dilindungi.
PELAKU TINDAK PIDANA YANG BERUSIA LANJUT YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM Nugroho, Yudistira
FENOMENA Vol 14 No 1 (2020): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertimbagan hakim dalam penjatuhan pidana terkait hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan adalah mencakup pertimbangan yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis adalah pertimbangan hakim yang didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap didalam persidangan dan oleh undang-undang telah ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat didalam putusan. Pertimbangan non yuridis adalah pertimbangan hakim yang didasarkan pada suatu keadaan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun keadaan tersebut baik melekat pada diri pembuat tindak pidana maupun berkaitan dengan masalah-masalah sosial dan struktur masyarakat. Hal ini berkaitan dengan pemidaan pelaku pidana yang telah berusia lanjut yang berhadapan dengan hukum.
UPAYA PENANGANAN TINDAK PIDANA ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM Nugroho, Yudistira; Purwanto, Purwanto
FENOMENA Vol 17 No 2 (2023): NOVEMBER
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v21i2.3775

Abstract

Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sudah disahkan oleh Pemerintah Indonesia, UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini menggantikan UU No. 3 tahun 2007 tentang Pengadilan Anak. UU SPPA ini telah memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sejak proses awal penanganannya sampai pada pelaksanaan hukuman. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa menurut UU No. 11 tahun 2012, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui beragam bentuk. Anak Berhadapan Hukum (ABH) dibagi atas 3 klasifikasi yaitu sebagai Anak Pelaku, Anak Korban dan Anak saksi. Selain itu dalam penanganannya Anak berhadapan hukum harus dibedakan dari orang dewasa pada setiap tingkatan proses, baik itu dari mulai penyelidikkan, penyidikkan maupun saat litigasi. Selain itu, setiap pelaksanaan proses Anak wajib didampingi oleh pendamping. Pada aturan yang baru ini juga mengenalkan dan menekankan diversi, yaitu aspek non litigasi dalam menyelesaikan perkara. Pada proses diversi, penyelesaian kasus diupayakan sebisa mungkin di luar peradilan. Saat ini salah satu upaya pencegahan anak-anak yang berhadapan dengan hukum melalui proses peradilan formal adalah melalui penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Tujuan pengorganisasian sistem peradilan pidana tidak hanya untuk menjatuhkan sanksi pidana, tetapi untuk lebih fokus pada pertanggungjawaban pelaku kejahatan, yang disebut pendekatan keadilan restoratif. Tujuan keadilan restoratif adalah untuk kesejahteraan anak yang bersangkutan, tanpa mengurangi kepentingan para korban dan masyarakat. Tulisan ini membahas perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui implementasi diversi. Penelitian ini menggunakan metoda penelitian hukum normatif atau doktrinal. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengatur upaya pengalihan dan pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum. Peranan diversi sebagai upaya perlindungan hak atas perlindungan hak-hak anak diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum. Pada saat anak berhadapan dengan proses peradilan pidana formal, maka dapat dipastikan anak akan kehilangan kebebasannya. Dengan dialihkan, maka kebebasan anak tetap terjamin, dan perampasan kemerdekaan terhadap mereka dapat dihindari. Diversi (pengalihan) menjadi suatu upaya yang sangat berarti untuk memberikan perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum agar dapat memenuhi hak-hak dasar anak. Kata Kunci : Perlindungan Anak, Sistem Peradilan Anak, Diversi.
TINJAUAN HUKUM KEPEMILIKAN SENJATA API OLEH MASYARAKAT SIPIL Nugroho, Yudistira
FENOMENA Vol 16 No 2 (2022): NOVEMBER
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v20i2.2403

Abstract

Senjata api pada dasarnya dapat dimiliki oleh masyarakat sipil tetapi melalui proses yang sangat panjang. Maraknya kriminalitas yang berkaitan dengan senjata api akhir-akhir ini bisa dikatakan sudah mencapai tingkat meresahkan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya pengawasan oleh aparat yang berwenang terhadap peredaran senjata api ilegal di kalangan masyarakat sipil. Selain itu bagi masyarakat ssipil ang ingin memiliki senjata, proses kepemilikan bisa dilakukan dengan proses yang relatif mudah dan juga dengan biaya yang terbilang murah. Ditengah masalah seperti ini wacana penggunanaan senjata api oleh masyarakat sipil kembali mengemuka. Karena tingginya frekuensi kriminalitas atau aksi-aksi melawan hukum lainya dengan menggunakan senjata api, sehingga banyak pihak yang kemudian meminta pemerintah untuk memperketat perizzinan kepemilikan senjata api. Orang memang terbiasa untuk menggunakan sesuatu sebagaimana mestinya sehingga kecendrungan yang terjadi adalah penyalahgunaan. Oleh karena itu, peredaran senjata api harus dapat ditanggulangi sehingga angka kriminalitas dapat menurun dengan kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum.