Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Klausula Arbitrase Perkara Kepailitan Lailatul Fitriyah; Eva Fidiyati; Dinar Rizka Amelia Mustika; Putri Intan Marcela Abeng; Annisa Nur Hikmah; Yasmin Nurzahrah; Irawan Solahudin
Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Vol. 1 No. 6 (2023): GJMI - DESEMBER
Publisher : PT. Gudang Pustaka Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/gjmi.v1i6.146

Abstract

Dalam sebuah perkara kepailitan terdapat penyelesaian yang dapat ditempuh baik itu secara litigasi melalui Pengadilan Niaga maupun secara non-litigasi melalui Lembaga Arbitrer. Masing-masing lembaga tersebut memiliki kompetensinya untuk menyelesaikan perkara seputar kepailitan sehingga menimbulkan permasalahan apabila suatu perkara kepailitan diajukan ke Pengadilan Niaga sementara dalam perjanjiannya telah memuat klausul arbitrase. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana menangani perkara kepailitan dalam hal pengaturan niaga, mengetahui kedudukan dan wewenang Pengadilan Niaga serta mengkaji lebih dalam tentang kecakapan suatu klausula arbitrase. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dan didasarkan pada studi kepustakaan sementara metode pendekatannya melalui pola pikir deduktif. Hasil dari pembahasan yang diperoleh adalah: 1) kewenangan Pengadilan Niaga dalam urusan kepailitan diatur dalam Pasal 3 UU No.27 Tahun 2004 tentang Kepailitan; 2) kecapakan yang dimiliki klausula arbitrase akan menyingkirkan kewenangan Pengadilan Niaga apabila di dalam suatu perjanjian sudah termuat klausul arbitrase yang disepakati para pihak; 3) kedudukan Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan jika dihadapkan dengan klausula arbitrase sangat ditentukan oleh proses pengajuan perkara tersebut.
Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku UMKM Dalam Rahasia Dagang Melalui Perspektif HKI Bilqis Dewi Purnomo; Annisa Nur Hikmah; Yasmine Erlisa Maharani; Cherisanda Nesya; Gibran AL Fahrezi
Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Vol. 2 No. 6 (2024): GJMI - JUNI
Publisher : PT. Gudang Pustaka Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/gjmi.v2i6.495

Abstract

Rahasia dagang saat ini telah menjadi salah satu bentuk investasi yang bernilai tinggi. Selain itu, bentuk investasi lain yang perlu dijaga agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain melalui praktek persaingan yang tidak fair. Rahasia dagang merujuk pada informasi di bidang teknologi dan bisnis yang tidak diketahui oleh publik, memiliki nilai ekonomi karena manfaatnya dalam aktivitas bisnis, dan harus dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya. Peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangat penting dalam pembangunan ekonomi, terutama di Indonesia. Namun, banyak pelaku UMKM di Indonesia yang belum mendaftarkan merek mereka karena keterbatasan modal dan kurangnya informasi tentang rahasia dagang. Sebagai akibatnya, UMKM yang tidak mendaftarkan merek mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum, karena perlindungan hukum hanya diberikan kepada merek yang sudah terdaftar. Perlindungan hukum terhadap rahasia dagang memiliki arti penting sebagai dasar untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia, yang dianggap sebagai rahasia perdagangan berdasarkan peraturan pencegahan praktek tidak sehat yang dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, perlu untuk mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum terhadap rahasia dagang bagi pelaku UMKM dalam konteks regulasi Hak Kekayaan Intelektual yang ada, serta mengidentifikasi tantangan utama yang dihadapi oleh UMKM dalam memanfaatkan upaya perlindungan hukum terhadap rahasia dagang dalam ranah Hak Kekayaan Intelektual, dan mengembangkan strategi untuk mengatasi tantangan tersebut.
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Penyuluhan Sistem Hidroponik Kepada Ibu-Ibu PKK Desa Bringin Srumbung Ramiyanto; Fara Makhsonah; Naqiya Alivia Choirunnisa; Muhammad Galih Ferdiansyah; Annisa Nur Hikmah; Panji Setiawan Yudistira; Putri Ratnasari Dewi; Kharisma Setyowati; Lintang Kusuma; Ahmad Nasir; Fuad Hilmy
Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Vol. 2 No. 8 (2024): GJMI - AGUSTUS
Publisher : PT. Gudang Pustaka Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/gjmi.v2i8.786

Abstract

Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Dusun Sikepan 1 telah menjalankan kegiatan produktif seperti menanam serai di lahan milik mereka sendiri. Namun, pendapatan kas organisasi tetap minim karena rendahnya literasi pengetahuan mengenai teknologi modern. Kurangnya pemahaman ini menghambat perkembangan keterampilan berkebun menjadi aktivitas yang lebih menguntungkan. Sebagai solusi atas permasalahan ini, diadakan sosialisasi hidroponik menggunakan galon bekas. Program ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan tentang pembuatan hidroponik, yang diharapkan dapat menghasilkan pangan mandiri, meningkatkan ekonomi organisasi, serta mengurangi sampah galon. Kegiatan sosialisasi ini mengadopsi metode Asset-Based Community Development, yaitu pendekatan pemberdayaan masyarakat yang memanfaatkan potensi internal organisasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Melalui metode ini, ibu-ibu Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga di Dusun Sikepan 1 diajak untuk melihat dan memanfaatkan sumber daya yang sudah mereka miliki untuk mencapai tujuan program. Dalam pelaksanaannya, respon positif dan antusiasme yang tinggi ditunjukkan oleh ibu-ibu Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Dusun Sikepan 1, menandakan adanya minat yang kuat terhadap teknologi hidroponik. Antusiasme ini mencerminkan adanya potensi besar untuk penerapan hidroponik sebagai bagian dari kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Dengan mengintegrasikan hidroponik ke dalam kegiatan sehari-hari, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Dusun Sikepan 1 dapat memaksimalkan penggunaan lahan dan barang bekas, meningkatkan produktivitas pertanian, dan membuka peluang usaha baru yang lebih menguntungkan. Program ini juga berkontribusi pada pengurangan sampah plastik, mendukung aspek lingkungan selain aspek ekonomi.