Sebagai negara hukum formil, peraturan perundang - undangan merupakan salah satu instrumen fundamental bagi Indonesia Peraturan perundang - undang mengatur serta membatasi penguasa atau pemerintah untuk bertindak dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Terkadang peraturan perundang - undangan menimbulkan permasalahan yang disebabkan adanya kelemahan baik itu hukum itu sendiri maupun peran lembaganya. Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada otoritas yang sah. Tanpa otoritas yang sah, seorang pejabat pemerintah, terutama pejabat legislatif, tidak akan dapat melakukan suatu tindakan pemerintah. Oleh karena itu rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana peran dan wewenang masing-masing Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan? Apa saja permasalahan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan baik dari segi wewenang yang dihadapi oleh Lembaga eksekutif dan legislatif? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran dan wewenang dari lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif. Selain itu juga untuk mengetahui permasalahan dalam proses pembentukan peraturan perundang undangan yang dihadapi lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Sehingga kesimpulan dari penelitian ini adalah Pemerintahan Indonesia terdiri dari tiga lembaga pemerintahan, sesuai dengan sistem pemerintahan Montesquieu. Pada dasarnya, lembaga legislatif mengatur hubungan antara pemerintah dan warganya. Selain itu, lembaga tersebut bertindak sebagai perantara dalam komunikasi yang dapat menyediakan bantuan dari pemerintah dan bisnis. Sehingga perlu untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja lembaga pemerintahan di Indonesia.