Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hak Cipta Atas Plagiarisme Karya Seni Menggunakan Artificial Intelligence (AI) Yang Dikomersilkan Putriana Budhi Pinasty; Vonny Fatikha Azzahra; Zhafira Ananta; Karina Alifia Maharani; Nur Astapia
Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Vol. 2 No. 6 (2024): GJMI - JUNI
Publisher : PT. Gudang Pustaka Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/gjmi.v2i6.541

Abstract

Dalam era kemajuan teknologi digital, Artificial Intelligence (AI) menjadi salah satu contoh bukti nyata teknologi semakin berkembang. Peran Artificial Intelligence (AI) telah mengubah cara seseorang menciptakan dan mengonsumsi karya seni. Meskipun AI memberikan manfaat signifikan dalam industri kreatif, bahkan dapat menggantikan peran manusia yang sebenarnya manusia adalah aspek terpenting dalam menciptakan sebuah karya semi. Kemampuan AI untuk meniru gaya seniman terkenal menimbulkan tantangan baru terkait hak cipta dan plagiarisme. Pasalnya dengan kecanggihan dari AI ini menimbulkan oknum tertentu menggunakan AI untuk menjiplak atau meniru karya orang lain. hal ini membuat para peseni khawatir akan karya yang dihasilkan dapat ditiru oleh AI atau oknum yang memanfaatkan AI untuk meniru. Penelitian ini mengkaji perlindungan hak cipta atas karya seni yang dihasilkan oleh AI di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Studi ini menggunakan metode penelitian deskriptif normatif melalui analisis literatur dan perundang-undangan yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa UU Hak Cipta belum secara tegas mengatur karya seni buatan AI, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko pelanggaran hak cipta. Pertanggungjawaban atas pelanggaran hak cipta yang dihasilkan melalui AI dapat berbentuk tuntutan perdata, pidana, dan korporasi, serta memerlukan penyesuaian dalam kerangka hukum yang ada. Penelitian ini menyimpulkan perlunya regulasi yang jelas untuk melindungi hak cipta karya seni buatan AI serta memastikan keadilan dan efektivitas perlindungan hukum di era digital.
PERLINDUNGAN HUKUM MENGENAI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU UNTUK PEKERJA DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN Asti Giri Anjani; Vonny Fatikha Azzahra; Dian Amesti
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i2.3455

Abstract

Sebagian besar orang tahu bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 59 tidak efektif karena tidak ada pengawasan pemerintah dan karena kebutuhan lapangan pekerjaan lebih pada pekerjaan tetap. Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berfokus pada memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pekerja yang terikat dalam perjanjian kerja tersebut. Hukum ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis dan disepakati bersama antara pengusaha dan pekerja serta memiliki unsur-unsur seperti pekerjaan, upah, dan perintah.. Perlindungan hukum ini dibuat untuk memastikan bahwa pekerja dan keluarganya dilindungi dengan memberikan kesempatan yang sama dan perlakuan yang adil. Pemerintah telah menyediakan instrumen hukum untuk mengatur secara keseluruhan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT yang mengalami pelanggaran kontrak kerja dan bagaimana Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) dalam hubungan kerja menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia dalam perspektif HAM.