This Author published in this journals
All Journal Lunggi Journal
Setiawan Hadi Wijaya , Bagus
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STATUS KEPEMILIKAN TANAH EKS DINAS PERKEBUNAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT DI DESA PASAR MELAYU KECAMATAN SAMBAS BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TERLANTAR Setiawan Hadi Wijaya , Bagus; Arifin, Zarul; Hasiah, Hasiah
Lunggi Journal Vol. 1 No. 4 (2023): Lunggi Journal: Literasi Unggulan Ilmiah Multidisipliner
Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammaad Syafiuddin Sambas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah terlantar adalah tanah yang tidak digunakan, tidak dimanfaatkan. Tanah terlantar berada di Desa Pasar Melayu Sambas yang memiliki lebar 12 m dengan panjang 60 m. Tanah tersebut terlantar selama kurang lebih 17 tahun. Tanah tersebut terlantar dikarenakan pada waktu itu tanah tersebut dibangun sebuah bangunan namun terbakar bersama surat-surat, sehingga sampai sekarang tanah tersebut tidak di perhatikan dalam artian terlantar. Adapun fokus masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana status tanah Eks Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat di Desa Pasar Melayu Sambas dan apa faktor yang mempengaruhi Tanah Terlantar Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat yang ada di Desa Pasar Melayu Kecamatan Sambas tersebut. Selain itu, jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan konteks melalui pengumpul data dari lapangan serta berinteraksi secara langsung dengan para informan dan Pendekatan Normatif Empiris. Sumber data penelitian utama yaitu Informan yang terdiri dari pihak Kepala Desa, Ketua BPD, dan Ketua RT serta PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Tidak hanya itu,teknik analisis data berupa Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti, dapat disimpulkan bahwa, Pertama, bahwa berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah terlantar maka status tanah di Desa Pasar Melayu merupakan tanah yang terlantar yang harus ditertibkan dan secara lansung dapat dikuasai oleh Negara menjadi Aset Bank Tanah /TCUN, Kedua, Faktor yang menyebabkan tanah tersebut terlantar adalah kebakaran yang terjadi pada bangunan di atas tanah tersebut sehingga dari pasca kebakaran tanah tesebut terbengkalai selama kurang lebih 17 tahun dan faktor lain yaitu dari pihak pemerintah yang dengan sengaja tidak mempergunakan tanah tersebut.