Indira Yekti Widya Pramesti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK BRI (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 12/PDT. GS/2020/PN BIK) Gladys Trias Puspadewi; Indira Yekti Widya Pramesti; Devina Yadita; Muhammad Irfan Maulana; Khaila Aurellia; Dwi Aryanti Ramadhani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i6.957

Abstract

Salah satu asas dalam hukum perjanjian adalah asas itikad baik. Asas itikad baik dalam hukum perjanjian adalah prinsip yang mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian untuk bertindak dengan jujur, adil, dan menghormati hak dan kewajiban satu sama lain. Penelitian ini mengeksplorasi implementasi asas itikad baik dalam perjanjian kredit Bank BRI dengan menggunakan studi kasus Putusan Mahkamah Agung No. 12/Pdt.GS/2020/PN Bik. Dalam kasus tersebut, asas itikad baik menjadi kunci penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh debitur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif serta menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank BRI menerapkan asas itikad baik sebagai landasan utama dalam perjanjian kredit dengan menggunakan prinsip 5C dalam penilaian kredit. Keselarasan antara itikad baik kreditur dan debitur menjadi esensial dalam menjaga kepercayaan dan menjamin pelaksanaan perjanjian. Studi kasus Putusan Mahkamah Agung mengilustrasikan pentingnya asas itikad baik dalam menyelesaikan wanprestasi, di mana debitur yang ingkar janji dihukum membayar hutang sesuai kesepakatan. Kesimpulannya, asas itikad baik memiliki peran sentral dalam menjaga keseimbangan, keadilan, dan kepatutan dalam perjanjian kredit, serta menjadi pedoman dalam menyelesaikan konflik melalui jalur hukum.