Sejarah hukum Islam di Indonesia dimulai pada masa monarki Islam, ketika sultan, atau raja, memiliki kekuasaan absolut dan menetapkan konsep syahadat atau syahadat di antara mereka yang menganut hukum Islam. Kolonialisme Belanda kemudian mulai menghambat perluasan dan memperjuangkan hukum Islam. Meskipun demikian, umat Islam tetap mempertahankan dan memajukan syariat Islam hingga Indonesia merdeka. Setelah itu, meski sudah ada KHI, UU Peradilan Agama Nomor 7 Tahun 1989, dan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang perkawinan, status hukum Islam masih relatif lemah dan hanya mengalami sedikit perubahan dibandingkan sistem sebelumnya. Jika dibandingkan dengan konsep tradisional, gagasan modern sering kali dipandang sebagai gagasan inovatif. Salah satu bidang kuno yang paling menarik dalam studi Islam adalah fiqh, atau hukum Islam. Hal ini menarik karena hukum Islam merupakan salah satu komponen hukum ketuhanan dan abadi (qath'i), yang berarti harus “dianggap sebagai hal yang lumrah”. Namun, hukum Islam memiliki tampilan yang unik karena merupakan produk sampingan dari ijtihadi, yang sering kali bersumber dari sumber-sumber yang relatif Islami (zhanny). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif terhadap literatur, dengan menggunakan metode seperti reduksi data, penyajian, dan analisis. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Islam dapat mempengaruhi pembuatan undang-undang nasional di Indonesia karena umat Islam merupakan mayoritas penduduk negara ini. Ada tiga cara untuk melihat persoalan ini: struktural, substantif, dan kultural.
Copyrights © 2024